Kepala Cabang Minimarket di Bangka Selatan Tilap Uang Rp 40 Juta untuk Judol

Bangka Belitung

Kepala Cabang Minimarket di Bangka Selatan Tilap Uang Rp 40 Juta untuk Judol

Deni Wahyono - detikSumbagsel
Senin, 06 Jan 2025 19:50 WIB
Kepala cabang sebuah minimarket di Kecamatan Toboali, Bangka Selatan (Basel), Al Qahfi Widodo (23) ditangkap polisi. Ia menggelapkan uang puluhan juta Rupiah untuk berjudi.
Kepala cabang minimarket di Bangka Selatan yang tiap uang/Foto: Istimewa (dok Polres Basel)
Palembang - Kepala cabang sebuah minimarket di Kecamatan Toboali, Bangka Selatan (Basel), Al Qahfi Widodo (23) ditangkap polisi. Ia menggelapkan uang puluhan juta Rupiah untuk berjudi.

"Total uang yang tidak disetor atau digelapkan oleh pelaku senilai Rp 40.950.600. Uang itu diambilnya dari brangkas," kata Kasat Reskrim Polres Basel AKP Raja Taufik Ikrar Buntani kepada detikSumbagsel, Senin (6/1/2025).

AKP Raja mengatakan kasus penggelapan itu dibongkar seorang supervisor minimarket bernama Ksyatrio Wijaya. Awalnya, polisi mendapat laporan ada uang hasil penjualan yang tidak disetorkan.

"Informasi diterima dari supervisornya. Lalu, yang bersangkutan (Ksyatrio) menuju ke wilayah Sadai guna memastikan hal tersebut. Ia datang bersama koordinator keamanan minimarket," sebut Raja.

Menurut Raja, mereka kemudian mendatangi rumah Widodo di Desa Terap, Kecamatan Tukak Sadai, Basel. Saat diinterogasi, Widodo mengakui telah menggelapkan uang perusahaan.

"Jadi pelaku setelah diinterogasi pihak minimarket mengaku (menggelapkan uang). Sehingga pihak minimarket membawa pelaku dan bukti ke Polres," terang Raja.

Usai penyelidikan dan penyidikan oleh anggota penyidik unit 1 Pidum Satreskrim Polres Bangka Selatan, Widodo ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku kemudian ditahan.

"Berdasarkan bukti-bukti yang dibawa dan pemeriksaan saksi dan diduga pelaku serta gelar perkara, baru kemudian penyidik menetapkan tersangka dan dilakukan penahanan pada (4/1/2025) malam," imbuhnya.

Polisi kemudian menginterogasi tersangka Widodo. Kepala polisi, ia mengaku uangnya habis digunakan untuk berjudi online.

"Motifnya ekonomi, digunakan untuk bermain judi online. Uang ini seharusnya diserahkan ke fendor atau orang yang mengambil uang setor sales minimarket," tambahnya.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti handphone dan dokumen transaksi minimarket. Tersangka dijerat dengan Pasal 374 KUHPidana.


(sun/csb)


Hide Ads