Ayah Perkosa Anak Saat Istri Merantau ke Malaysia, Pelaku Ditangkap

Regional

Ayah Perkosa Anak Saat Istri Merantau ke Malaysia, Pelaku Ditangkap

Abdy Febriady - detikSumbagsel
Senin, 06 Jan 2025 20:40 WIB
Ilustrasi pemerkosaan
Ilustrasi pemerkosaan (Foto: Edi Wahyono/detikcom)
Polewali Mandar -

Ayah di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar), berinisial MY (36), tega memerkosa anak kandungnya berusia 14 tahun. Aksi bejat pelaku diduga dilakukan karena ditinggal istri yang merantau ke Malaysia.

Kasi Humas Polres Polman Iptu Muhapris mengatakan perbuatan bejat pelaku terungkap setelah korban menceritakan ke keluarganya.

Mengetahui itu, sambungnya, pihak keluarga melapor ke polisi pada Jumat (1/1/2025). Petugas yang mendapat laporan itu kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga petugas ditangkap di kediamannya pada Jumat (3/1/20245).

"Korban merupakan anak kandung pelaku. Korban bercerita kepada tantenya jika sering dipegang-pegang oleh bapak kandungnya," kata Muhapris, Senin (6/1/2025).

Aksi bejat yang dilakukan pelaku diduga karena sudah lama tidak berhubungan badan dengan istrinya karena merantau ke Malaysia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah lama tidak berhubungan karena ditinggal istri (merantau ke Malaysia). Dia (pelaku) penggemar film-film bokep (ada pengaruh) kemungkinan begitu," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, kata dia, pelaku telah berulang kali mencabuli korban sejak 2021. Saat itu, korban masih duduk di bangku kelas 5 Sekolah Dasar (SD).

"Mulai anak itu (korban) kelas lima (SD) tahun 2021," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Saat melakukan aksinya, lanjut Muhapris, pelaku sempat mengancam korban agar tidak melaporkan aksi bejatnya itu. Namun, karena tidak tahan dengan perbuatan ayahnya, korban pun bercerita ke tantenya terkait perbuatan tersebut.

"Awal mulanya diancam dulu sehingga terjadi persetubuhan, diancam agar tidak mengadu pada siapapun. Didahului dengan pencabulan, dipegang-pegang sehingga terjadi persetubuhan," jelasnya.

Korban kini mendapat pendampingan di rumah perlindungan perempuan dan anak Polres Polman. Sementara pelaku ditahan di Polres Polman dan dijerat dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman 15 tahun penjara," tegasnya.




(csb/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads