Pria berinisial MY (36) di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar) ditangkap gegara memperkosa anak kandungnya yang berusia 14 tahun. Pelaku memperkosa korban diduga karena lama ditinggal istrinya yang merantau ke Malaysia.
"Sudah lama tidak berhubungan karena ditinggal istri (merantau ke Malaysia). Dia (pelaku) penggemar film-film bokep (ada pengaruh) kemungkinan begitu," ujar Kasi Humas Polres Polman Iptu Muhapris kepada wartawan, Senin (6/1/2025).
Muhapris mengatakan perbuatan bejat pelaku terungkap dari pengakuan korban ke keluarganya yang kemudian melapor ke Polres Polman pada Rabu (1/1). Polisi lalu menangkap pelaku di rumahnya pada Jumat (3/1).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban merupakan anak kandung pelaku. Korban bercerita kepada tantenya jika sering dipegang-pegang oleh bapak kandungnya," kata Muhapris.
Muhapris menuturkan pelaku telah berulang kali mencabuli korban sejak 2021. Saat itu, korban masih duduk di bangku kelas 5 Sekolah Dasar (SD).
"Mulai anak itu (korban) kelas lima (SD) tahun 2021," ungkapnya.
Lanjut Muhapris, pelaku sempat mengancam korban agar tidak melaporkan aksi bejatnya itu. Belakangan korban tetap bercerita ke tantenya terkait perbuatan ayahnya.
"Awal mulanya diancam dulu sehingga terjadi persetubuhan, diancam agar tidak mengadu pada siapapun. Didahului dengan pencabulan, dipegang-pegang sehingga terjadi persetubuhan," jelasnya.
Korban kini mendapat pendampingan di rumah perlindungan perempuan dan anak Polres Polman. Sementara pelaku ditahan di Polres Polman dan dijerat dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman 15 tahun penjara," pungkas Muhapris.
(hsr/sar)