Polisi telah berhasil menangkap Kepala Desa (Kades) Sidodadi, Kecamatan Belitang, OKU Timur Sumatera Selatan (Sumsel) usai 3 bulan DPO atas kasus penusukan terhadap marbot masjid di desanya. Tersangka berhasil ditangkap di Kabupaten Lombok Tengah Provinsi NTB, setelah sempat pindah-pindah tempat persembunyian.
Diketahui peristiwa penusukan itu terjadi pada Jumat (25/10) sekitar pukul 12.50 WIB selepas salat Jumat. Tersangka Jupri Alamsyah menusuk Ali Fathan (49) di sela jari tangan kanan, paha kiri dan di bagian kaki.
Kasat Reskrim Polres OKU Timur AKP Mukhlis mengatakan selama kurang lebih tiga bulan pencarian akhirnya tersangka berhasil ditangkap di Kabupaten Lombok Tengah Provinsi NTB pada Minggu (29/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya, kita berhasil menangkap Kades Sidodadi Jupri di Lombok Tengah. Usai ditangkap, kita langsung tetapkan tersangka," katanya kepada detikSumbagsel, Sabtu (4/1/2025).
Mukhlis mengatakan selama 3 bulan pencarian tersangka berpindah-pindah lokasi beberapa kali.
"Tersangka ini usai melakukan penusukan kabur ke beberapa tempat. Yakni ke wilayah Tanggerang, Wonogiri hingga sampai ke Lombok Tengah, NTB. Dua hari sebelum penangkapan, tim kita mengetahui keberadaan tersangka Lombok Tengah, NTB dan kita kejar akhirnya berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan ditempat persembunyian," jelasnya.
Muklis menjelaskan motif dari penusukan tersebut dipicu akibat rasa kesal tersangka terhadap korban. Karena beberapa hari sebelum kejadian tersangka sudah pernah mengingatkan korban untuk tidak melaksanakan kegiatan salat Jumat di Masjid Darussalam Desa Sidodadi. Namun korban tidak menuruti keinginan tersangka.
"Motifnya tersangka merasa tidak senang terhadap korban. Dikarenakan korban mengaktifkan masjid baru untuk melakukan ibadah salat Jumat dan atas hal tersebut pelaku mendatangi rumah korban sehingga terjadi cekcok mulut antara pelaku dan korban yang mengakibatkan terjadinya penusukan terhadap korban," jelas Mukhlis.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.
"Untuk korban juga sekarang sudah dalam kondisi sehat dan bisa menjalankan aktivitas seperti biasa," tutup Mukhlis.
(dai/dai)