Kades di OKU Timur Tusuk Marbot gegara Salat Jumat di Masjid Baru

Sumatera Selatan

Kades di OKU Timur Tusuk Marbot gegara Salat Jumat di Masjid Baru

Irawan - detikSumbagsel
Minggu, 27 Okt 2024 10:30 WIB
Anggota Polres OKU Timur melakukan olah TKP terhadap korban
Foto: Anggota Polres OKU Timur melakukan olah TKP terhadap korban (Dok. Polres OKU Timur)
OKU Timur -

Kepala Desa (Kades) Sidodadi, Kecamatan Belitang, OKU Timur Sumatera Selatan (Sumsel) bernama Jupri Alamsyah (52) sedang diburu polisi usai menusuk seorang penjaga masjid atau marbot di desanya. Aksi tersebut dilatarbelakangi pelaku yang kesal saat korban salat Jumat di masjid baru.

Diketahui peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (25/10), sekitar pukul 12.50 WIB usai salat Jumat. Korban bernama Ali Fathan (49) mengalami beberapa luka tusuk di sela jari tangan kanan, paha kiri di atas lutut dan di bagian betis kiri sehingga korban harus dirawat intensif di RSMH Palembang.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Sonarto membenarkan adanya kejadian penusuk itu yang bertempat di rumah korban. Pelaku penusuk tersebut merupakan Kades Sidodadi kabur usai melakukan perbuatannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya benar. Kejadian tersebut kemarin Jumat (25/10) anggota kita sudah mendatangi tempat kejadian perkara, melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi dan berkoordinasi dengan Satreskrim Polres OKU Timur, pelaku yang merupakan kades tersebut sedang kita buru," katanya, Minggu (27/10/2024).

Sonarto mengungkapkan penusukan tersebut dipicu akibat rasa kesal pelaku terhadap korban. Karena beberapa hari lalu, pelaku sudah pernah mengingatkan korban untuk tidak melaksanakan kegiatan salat Jumat di Masjid Darussalam Desa Sidodadi. Namun korban tidak menuruti keinginan pelaku.

ADVERTISEMENT

"Dari pemeriksaan saksi yang kami lakukan motif sementara dari kejadian ini karena, pelaku sebagai Kades ingin warga melaksanakan kegiatan salat Jumat di masjid Jami' Sabilil Muttaqin (masjid lama) Desa Sidodadi. Tujuannya, agar masyarakat terfokus pada satu masjid untuk melaksanakan salat Jumat, namun, korban tetap melaksanakan salat Jumat di masjid yang baru. Sehingga pelaku kesal dan menganiaya korban dengan senjata tajam," ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.




(dai/dai)


Hide Ads