3 Bulan Kabur Usai Tusuk Marbot Masjid, Kades OKU Timur Ditangkap di NTB

Sumatera Selatan

3 Bulan Kabur Usai Tusuk Marbot Masjid, Kades OKU Timur Ditangkap di NTB

Irawan - detikSumbagsel
Jumat, 03 Jan 2025 19:45 WIB
Kades di OKU Timur yang tusuk marbot masjid ditangkap setelah kabur 3 bulan.
Kades di OKU Timur yang tusuk marbot masjid ditangkap setelah kabur 3 bulan. Foto: Dok. Polres OKU Timur
OKU Timur -

Kepala Desa (Kades) Sidodadi, Kecamatan Belitang, OKU Timur Sumatera Selatan (Sumsel), Jupri Alamsyah pelaku penusukan terhadap marbot masjid di desanya berhasil ditangkap di Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Minggu (29/12/2024).

Diketahui peristiwa penusukan pelaku terjadi pada Jumat (25/10) sekitar pukul 12.50 WIB usai salat Jumat. Korban bernama Ali Fathan (49) mengalami beberapa luka tusuk di sela jari tangan kanan, paha kiri di atas lutut dan di bagian betis kiri.

Kasat Reskrim Polres OKU Timur AKP Mukhlis mengatakan usai ditangkap di Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi NTB, pada Minggu (29/12/2024). Kades Sidodadi Jupri langsung ditetapkan sebagai tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya, kita berhasil menangkap Kades Sidodadi Jupri di Lombok Tengah, usai ditangkap kita langsung tetapkan tersangka," katanya kepada detikSumbagsel, Jumat (3/1/2025).

Mukhlis mengatakan selama 3 bulan pencarian tersangka berpindah-pindah lokasi beberapa kali. "Tersangka ini usai melakukan penusukan kabur ke beberapa tempat. Yakni ke wilayah Tangerang, Wonogiri, hingga ke Lombok Tengah, NTB," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Penusukan tersebut dipicu rasa kesal tersangka terhadap korban. Beberapa hari sebelum kejadian, tersangka sudah pernah mengingatkan korban untuk tidak melaksanakan kegiatan salat Jumat di Masjid Darussalam Desa Sidodadi. Namun, korban tidak menuruti keinginan tersangka.

"Motifnya tersangka merasa tidak senang terhadap korban. Korban mengaktifkan masjid baru untuk melakukan ibadah salat Jumat. Atas hal tersebut, pelaku mendatangi rumah korban sehingga terjadi cekcok mulut antara pelaku dan korban yang mengakibatkan terjadinya penusukan terhadap korban," jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.

"Untuk korban juga sekarang sudah dalam kondisi sehat dan bisa menjalankan aktivitas seperti biasa," tutup Mukhlis.




(des/des)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads