Dua truk bermuatan 17 ton pasir timah yang akan diselundupkan ke Jakarta berhasil digagalkan polisi. Dua sopir berinisial I dan D diamankan petugas.
Peristiwa tersebut terjadi Pelabuhan Pelindo Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Bangka Belitung (Babel), pada Rabu (1/1/2025). Timah 17 ton itu dimuat dengan dua mobil truk berwarna kuning, jenis Mitsubishi Colt Diesel.
Truk pertama bernopol BN-8944-WL. Kemudian, truk bernopol BG-8952-IJ, dengan muatan 12 ton pasir timah. Truk diamankan ketika akan menyeberang dengan kapal Fery, selisihnya hanya hitungan jam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Truk pertama bermuatan pasir timah 5 ton. Sedangkan truk kedua bermuatan 12 ton pasir timah. Timah ini akan dibawa ke Jakarta melalui Kapal Fery dengan Tujuan Jakarta," sebut Kasat Reskrim Polres Belitung AKP Fatah Meilana dikonfirmasi detikSumbagsel, Jumat (3/1/2025).
Fatah menceritakan detik-detik timnya menggagalkan penyelundupan pasir timah. Diawali, informasi yang diterima anggotanya, jika akan ada pengiriman pasir timah diduga ilegal. Kemudian Anggota Sat Reskrim Unit Tipidter melakukan pengecekan ke Pelabuhan tersebut.
"Sekira pukul 04.30 WIB, tim mencurigai sebuah truk bernopol BN-8944-WL yang terparkir di luar kawasan Loading Kapal Fery. Sopirnya kemudian dipanggil, dan bersangkutan mengaku membawa pasir timah 5 ton," tegasnya.
Karena tidak bisa menunjukkan dokumen resmi, sopir dan mobil truk tersebut di bawa ke Mapolres Belitung. Kala itu, polisi menduga pengiriman barang tak hanya itu. Setelah melakukan penyisiran, mereka kembali mengamankan satu truk.
"Selanjutnya pukul 05.00 WIB, anggota kembali melakukan penyisiran angkutan-angkutan truk lainnya. Dan ditemukan mobil truk kedua dengan jumlah muatan pasir timah 12 ton," tegasnya kembali.
Fatah menjelaskan pihaknya menduga timah-timah itu diangkut secara ilegal. Atas kejadian ini saksi atau sopir dibawa ke Polres Belitung, guna dilakukan Penyelidikan lebih lanjut. Hingga saat ini polisi masih memeriksa keduanya.
"Kami masih mendalami dan memeriksa saksi-saksi untuk mengumpulkan bukti-bukti di lapangan, serta mengejar siapa pemilik barang tersebut," tambahnya.
Hingga kini, polisi belum menetapkan satu orang tersangka pun dalam kasus penyelundupan pasir timah 17 ton tersebut. Polisi terus memburu pemilik dan penerima barang yang diduga ilegal itu.
(dai/dai)