Polisi Gagalkan Penyelundupan 17 Ton Pasir Timah Diduga Ilegal di Belitung

Bangka Belitung

Polisi Gagalkan Penyelundupan 17 Ton Pasir Timah Diduga Ilegal di Belitung

Deni Wahyono - detikSumbagsel
Kamis, 02 Jan 2025 18:00 WIB
Kasat Reskrim Polres Belitung AKP Fatah Meilana
Kasat Reskrim Polres Belitung AKP Fatah Meilana (Foto: Deni Wahyono)
Belitung -

Polisi menggagalkan penyelundupan 17 ton pasir timah diduga ilegal di Belitung. Pasir itu dibawa dengan dua mobil truk.

Dua truk itu diamankan polisi di Pelabuhan Pulau Belitung, Bangka Belitung (Babel). Pasir timah ilegal itu diduga akan diselundupkan atau dikirim ke Jakarta.

"Iya benar, ada 2 truk dan dua orang yang kita amankan," jelas Kasat Reskrim Polres Belitung AKP Fatah Meilana kepada detikSumbagsel, Kamis (2/1/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Fatah, dua truk itu diamankan di kawasan Pelabuhan Pelindo Tanjungpandan, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, pada Rabu (1/1). Satu truk bermuatan 12 ton timah.

"TKP-nya di Pelabuhan Pelindo Tanjungpandan. Truk masing-masing bermuatan kurang lebih 5 ton dan 12 ton pasir timah," tegasnya.

ADVERTISEMENT

Kata dia, kasus tersebut terungkap atas laporan dari masyarakat. Kemudian, anggota Satreskrim Polres Belitung turun melakukan penyelidikan dan pengintaian.

"Dari informasi masyarakat. Modusnya pasir timah dibawa dengan ditutupi karton untuk mengelabui petugas," ujarnya.

"(Pasir Timah) diduga akan dibawa ke Jakarta. Sementara 2 orang, saat ini masih dalam pemeriksaan," sambungnya.




(csb/csb)


Hide Ads