Suami di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, berinisial SP (29), tega menganiaya istrinya, HI (23) di kafe hingga korban babak belur. Usai kejadian itu, pelaku diringkus polisi.
Peristiwa itu terjadi di sebuah kafe di Desa Marisa Utara, Kecamatan Marisa, Pohuwato, pada Senin (30/12/2024), sekitar pukul 22.33 Wita.
"Iya, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di mana suaminya melakukan penganiayaan," ujar Kasi Humas Polres Pohuwato AKP Hanny Dayoh saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (1/1/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hanny mengatakan pelaku menganiaya istrinya dengan menggunakan tangan kosong. Akibatnya, korban mengalami sejumlah luka di tubuhnya.
"Pelaku melakukan penganiayaan ke korban dengan menggunakan tangan. Korban terkena pukulan atau tamparan di bagian wajah dan kepala," katanya.
Hanny menuturkan pelaku dan korban memang memiliki permasalahan dalam rumah tangganya. Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka lebam di bagian wajah.
"Wajah dan kepala korban memar (lebam) akibat dianiaya," ujarnya.
Tak terima dengan kejadian yang dialaminya, korban lantas melapor ke polisi terkait dengan KDRT.
Polisi yang mendapat laporan itu kemudian memanggil pelaku dan saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut pada Selasa (31/12/2024).
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas pun mengamankan pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pelaku sudah diamankan, kemarin selesai dimintakan keterangan saksi, korban dan pelaku," ungkapnya.
(csb/csb)