Pria berinisial SP (29) di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, menganiaya sadis istrinya inisial HI (23) di sebuah kafe. Polisi telah mengamankan pelaku setelah menerima laporan dari korban.
"Iya, KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) di mana suaminya melakukan penganiayaan," ujar Kasi Humas Polres Pohuwato AKP Hanny Dayoh saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (1/1/2025).
Peristiwa itu terjadi di sebuah kafe di Desa Marisa Utara, Kecamatan Marisa, Pohuwato, pada Senin (30/12/2024), sekitar pukul 22.33 Wita. Pelaku memukul istrinya berulang kali menggunakan tangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku melakukan penganiayaan ke korban dengan menggunakan tangan. Korban terkena pukulan atau tamparan di bagian wajah dan kepala," katanya.
Korban kemudian melaporkan pelaku yang merupakan suaminya ke polisi terkait KDRT. Korban, pelaku dan saksi telah dimintai keterangan terkait kasus tersebut pada Selasa (31/12).
"Pelaku sudah diamankan, kemarin selesai dimintakan keterangan saksi, korban dan pelaku," ucapnya.
Hanny menuturkan pelaku dan korban memang memiliki permasalahan dalam rumah tangganya. Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka lebam di bagian wajah.
"Wajah dan kepala korban memar (lebam) akibat dianiaya," pungkasnya.
Sementara dalam video beredar, tampak pelaku memakai kaos berwarna hitam dan celana jeans. Pelaku terlihat memukul korban hingga tersungkur.
Korban yang dianiaya tampak berusaha menghalau pukulan pelaku dan tidak berusaha membalasnya. Penganiayaan itu sempat membuat pengunjung kafe kaget.
(hsr/asm)