Pegawai bank di Lampung cabang Tulang Bawang ditangkap polisi. Pegawai berinisial AS ini melakukan korupsi sebesar Rp 2 miliar dengan modus membuat kartu ATM nasabah pasif.
Kapolres Tulang Bawang AKBP James H Hutajulu mengatakan kasus ini terbongkar setelah pihak bank curiga dengan adanya pengajuan pembuatan kartu ATM baru dari nasabah yang pasif di kantor cabang pembantu (KCP).
"Kami mendapatkan laporan dari pimpinan Bank Lampung terkait kecurigaan pengajuan kartu ATM. Padahal nasabah tersebut bukan berasal dari wilayah kerja dari KCP Bank Lampung Unit 2. Setelah dilakukan audit internal terungkaplah bahwa hal itu dilakukan oleh tersangka AS yang merupakan CS di KCP Bank Lampung Unit 2," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian setelah kartu ATM dibuat, tersangka menarik uang dari rekening nasabah (korban) dan mentransfernya ke rekening tersangka atau menarik secara tunai," sambung James.
Menurut dia, akibat hal tersebut sebanyak 175 nasabah menjadi korban. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 2.125.268.198.
"Total nasabah yang menjadi korban ada 175. Kemudian dari hasil audit BPKP, kerugian negara hasil yang disebabkan oleh tersangka sebesar Rp 2.125.268.198," jelasnya.
Saat ini tersangka AS telah ditahan dan dikenakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun.
"Diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," pungkasnya.
(des/des)