Tegas! Bank Indonesia Sebut Transaksi QRIS Tak Dikenakan PPN 12%

Nasional

Tegas! Bank Indonesia Sebut Transaksi QRIS Tak Dikenakan PPN 12%

Aulia Damayanti - detikSumbagsel
Sabtu, 28 Des 2024 16:40 WIB
Bank Syariah Mandiri mulai mensosialisasikan metode pembayaran QRIS. QRIS diluncurkan Bank Indonesia (BI) sejak Agustus 2019.
Foto: Ilustrasi QRIS (Agung Pambudhy)
Jakarta -

Transaksi menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) tidak akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12%. Hal itu ditegaskan Bank Indonesia (BI), menjawab polemik penggunaan QRIS yang akan dikenakan PPN tersebut.

Dilansir detikFinance, BI menegaskan PPN menjadi 12% ini akan dikenakan kepada barang atau jasa yang dibeli oleh konsumen. Artinya, bukan dikenakan atas transaksi yang digunakan konsumen seperti menggunakan QRIS atau transaksi nontunai lainnya.

"PPN yang dikenakan ke konsumen hanya PPN barang/jasa yang dibeli dan tidak dikenakan PPN atas transaksi menggunakan QRIS ataupun pembayaran non tunai lainnya," jelas keterangan BI melalui Instagram resmi @bank_Indonesia, Jumat (27/12/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara pengenaan PPN untuk jasa sistem pembayaran, hanya dihitung dari biaya layanan (service fee) yang dikenakan oleh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) kepada merchant, termasuk merchant discount rate (MDR).

"PPN ini tidak dikenakan kepada konsumen, sebagaimana yang sudah berlaku selama ini," terang keterangan BI.

ADVERTISEMENT

Sementara, untuk usaha mikro, BI telah memberlakukan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0% sejak 1 Desember 2024 untuk transaksi sampai dengan Rp 500.000 pada merchant Usaha Mikro (UMI). Jadi usaha mikro tidak terkena tarif PPN alias bebas pajak.

"Maka PPN atas MDR transaksi tersebut adalah Rp 0. Dengan kebijakan ini, pelaku Usaha Mikro (UMI) tidak mendapat tambahan beban dan sobat bisa tetap pakai QRIS," tutup BI.




(dai/dai)


Hide Ads