Sejumlah peristiwa kriminal yang menjadi sorotan di Sumbagsel selama 2024 melibatkan oknum-oknum kepolisian. Kasusnya pun beragam. Ada dugaan pencabulan, pencurian mobil, hingga penganiayaan tahanan hingga tewas.
Di Belitung, seorang oknum polisi diduga mencabuli korban pemerkosaan yang tengah melapor. Sedangkan di Muaro Jambi, dua orang oknum polisi menganiaya tahanan hingga meninggal dunia dan direkayasa seolah bunuh diri.
Berikut sederet kasus kriminal pilihan di area Sumbagsel sepanjang 2024, dirangkum detikSumbagsel.
1. Bripka Yuyun dan Brigadir Paskal Aniaya Ragil hingga Tewas
Pemuda bernama Ragil Alfarizi (20) tewas tidak wajar setelah ditahan di Polsek Kumpeh Ilir, Muaro Jambi, pada awal September 2024. Kasus ini sendiri bermula saat warga setempat menyerang Polsek Kumpeh Ilir pada Kamis (5/9). Mereka menuntut transparansi atas kasus kematian Ragil.
Pemuda malang itu awalnya ditangkap karena dugaan pencurian laptop. Hanya satu jam kemudian, dia ditemukan tewas dalam posisi tergantung.
"Waktu lihat di leher seperti ada jeratan tapi agak lebar, sebelah kiri ada dua, di dada ada kayak biru-biru, leher kiri kayak pukulan benda tajam, di bawah dagu kayak ada gesekan," tutur Ibnu Kasir, ayah Ragil.
Setelah proses penyelidikan, diketahui dua nama oknum polisi yang ternyata terlibat dalam kematian Ragil. Yakni Bripka Yuyun Sanjaya dan Brigadir Paskal Wildanu. Mereka menangkap Ragil tanpa adanya laporan polisi dan surat penangkapan. Keduanya ditetapkan tersangka dan ditahan pada Kamis (12/9), seminggu setelah kejadian.
Diketahui dari hasil autopsi dan rekonstruksi kejadian, Ragil meninggal karena pembuluh darah di kepala bagian belakang pecah. Kedua polisi itu menganiaya Ragil dengan maksud agar Ragil mengakui pencurian laptop itu.
"Penganiayaan itu karena dianggapnya Ragil itu tidak mengaku. Ya karena tidak ada bukti dan tidak ada laporan. Makanya almarhum keras tidak mengakui itu dan terjadi upaya paksa agar korban mengakui dengan cara dipukul dan dibenturkan ke dinding," terang Elas Annra Dermawan, kuasa hukum keluarga Ragil usai rekonstruksi pada Senin (7/10/2024).
Kedua oknum polisi ini sempat membantah telah menggantung Ragil untuk menutupi perbuatan mereka. Namun, keterangan itu tak membuat mereka lolos dari pasal berlapis. Dalam pidana umumnya, Yuyun dan Pascal dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dan Pasal 333 KUHP tentang perampasan hak dan kewajiban seseorang.
Terhadap keduanya diberlakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Hingga kini, proses hukum masih berjalan dan belum ada vonis. Terbaru, Yuyun dan Paskal mengajukan banding atas putusan PTDH mereka.
(des/mud)