Jelang Putusan 2 Eks Polisi Penganiaya Ragil, Ini Harapan Ortu kepada Hakim

Jambi

Jelang Putusan 2 Eks Polisi Penganiaya Ragil, Ini Harapan Ortu kepada Hakim

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Rabu, 23 Jul 2025 21:20 WIB
Orang tua Ragil, korban pembunuhan dua eks anggota Polsek Kumpeh Ilir
Foto: Orang tua Ragil, korban pembunuhan dua eks anggota Polsek Kumpeh Ilir (Dimas Sanjaya)
Jambi -

Sidang putusan dua eks polisi terdakwa pembunuhan Ragil Alfarisi, yang tewas di Polsek Kumpeh Ilir, akan digelar Kamis (24/7) besok. Orang tua Ragil berharap hakim adil dalam putusan.

Sidang terhadap dua terdakwa Yuyun Sanjaya dan Faskal Wildanu Putra, akan digelar pukul 15.00 WIB, Kamis besok, di Pengadilan Negeri Sengeti, Muaro Jambi.

Ibnu Kasir, ayah Ragil, berharap hasil putusan hakim memutuskan hukuman yang sesuai dan setimpal terhadap dua terdakwa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Harapan kami hukum lah setimpal, meskipun hukuman yang dijatuhkan masuk Pasal 338. Saya minta hakim bijaksana melihat kasus ini," kata Ibnu Kasir, Rabu (23/7/2025).

Ibnu masih tak puas dengan tuntutan JPU sebelumnya 15 tahun penjara, meski di dalam KUHP ancaman Pasal 338, memang maksimal 15 tahun. Dia berharap dua terdakwa dihukum lebih berat.

ADVERTISEMENT

"Semoga hakim bisa melihat bagaimana kasus ini bergulir sejak awal sampai sekarang," ujarnya.

Sejak awal, kata Ibnu, Ragil ditangkap sesuai prosedur pada 4 September 2024 lalu, karena tak ada surat penangkapan. Ragil dituduh melakukan pencurian laptop di sebuah sekolah.

"Anak kami ini kan ditangkap dengan tidak sesuai prosedur di kepolisian, tak pakai surat. Anak kami ini keluar jam 6 sore langsung diculik, karena tidak ada surat. Langsung dibawa ke Polsek (Kumpeh Ilir)," ujarnya.

Ragil saat itu ditangkap oleh Yuyun dan Pascal, anggota Polsek Kumpeh Ilir. Dia dibawa ke Polsek hingga diinterogasi. Saat diinterogasi, Ragil disiksa dan dipaksa mengakui atas tuduhan pencurian.

"Jaraknya itu cuma satu jam dari ditangkap. Kami dapat informasi anak kami sudah meninggal (usai ditangkap)," kata Ibnu.

Ragil mengalami pemukulan di oleh Yuyun dan Faskal, di bagiam kepala dan perut. Kepala Ragil juga dibenturkan ke dinding.

Benturan keras ke dinding yang dilakukan dua polisi itu menjadi penyebab kematian Ragil karena pembuluh darah kepala belakangnya pecah berdasarkan hasil autopsi.

Selanjutnya, Ragil dibawa ke sel tahanan dan kedua tersangka saat itu membuat skenario seolah Ragil meninggal karena gantung diri, dengan menjerat leher Ragil menggunakan ikat pinggang.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU), Dendy Jourdy dan Reyn Chusnen, yang membacakan tuntutan menyatakan Faskal dan Yuyun, terbukti melakukan pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan Primer Pasal 338 KUHP. Keduanya dituntut 15 tahun penjara.

"Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara selama 15 tahun," kata Jaksa, Jumat (18/7/2025).

Adapun hal yang memberatkan para terdakwa yakni, perbuatan terdakwa mengakibatkan korban Ragil Alfarizi meninggal dunia, perbuatan terdakwa dinilai meresahkan masyarakat, dan terdakwa melakukan penyelewengan tugasnya sebagai anggota Polri.

Sedangkan, khusus untuk terdakwa Yuyun Sanjaya, hal yang memberatkannya juga yakni pernah dihukum atas kasus narkoba. Sementara, hal yang meringankan terdakwa tidak ada.

"Meminta agar terdakwa tetap berada di tahanan dan dikurangi selama masa penahanannya," kata Jaksa.




(dai/dai)


Hide Ads