Polda Jambi Segera Periksa Ahmadi Zubir Terkait Perusakan Kotak Suara

Jambi

Polda Jambi Segera Periksa Ahmadi Zubir Terkait Perusakan Kotak Suara

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Senin, 30 Des 2024 18:40 WIB
Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira.
Foto: Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira (Dimas Sanjaya/detikcom)
Jambi -

Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi akan memeriksa Wali Kota Sungai Penuh, Ahmadi Zubir, terkait kasus perusakan kotak suara. Ahmadi Zubir akan diperiksa terkait penggunaan mobil inventaris Diskominfo yang dipakai pelaku perusakan kotak suara untuk melarikan diri.

Ahmadi Zubir sendiri merupakan calon pertahana pada Pilwako Sungai Penuh 2024. Dalam kontestasi politik itu, Ahmadi yang berpasangan Ferry Satria, kalah dari Paslon Alfin-Azhar.

Direktur Reskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhustira mengatakan pemeriksaan terhadap Ahmadi Zubir akan dilaksanakan pada Selasa (31/12) besok. Hal itu berkaitan dengan kendaraan pelat merah Diskominfo Sungai Penuh yang digunakan perusak kotak suara melarikan diri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penyidik telah melayangkan surat kepada saudara Ahmadi Zubir dan besok dilayangkan untuk klarifikasi terkait kendaraan dinas yang digunakan 3 pelaku perusakan," kata Kombes Andri, Senin (30/12/2024).

Andri menerangkan bahwa pemeriksaan Ahmadi Zubir itu juga lanjutan pemeriksaan keterangan Kadis Kominfo terkait kendaraan dinas yang dikuasai oleh pelaku perusakan kotak suara.

ADVERTISEMENT

"Dasarnya adalah keterangan dari Kadis Kominfo baik yang baru dan lama. Kemudian, dari tersangka," ujarnya.

Kendaraan dinas yang digunakan pelaku itu diketahui untuk pengawalan Wali Kota. Dua pelaku dalam kasus ini merupakan ajudan dari Ahmadi Zubir yakni Edi King dan Iwan Purnadi. Kendaraan itu berupa mobil double cabin Triton warna hitam dengan nomor polisi BH 8018 R.

"Dari beberapa keterangan yang ada, kendaraan tersebut ada di rumah pribadi Bapak Ahmadi Zubir," terangnya.

Andri menambahkan bahwa surat pemanggilan telah dilayangkan. Sehingga, penyidik menunggu kedatangan Ahmadi besok.

"Nanti kami sampaikan hasilnya setelah pemeriksaan besok hari," pungkasnya.

Sampai saat ini, Polda Jambi telah menahan 13 tersangka terhadap kasus perusakan kotak suara di Sungai Penuh. Perusakan kotak suara terjadi pada hari pencoblosan 27 November 2024, di 5 TPS saat petugas KPPS menghitung surat suara. Adapun motif perusakan kotak suara itu agar terjadi pemungutan suara ulang (PSU).




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads