2 Tersangka Perusak Kotak Suara di Sungai Penuh Ajudan Calon Petahana!

Jambi

2 Tersangka Perusak Kotak Suara di Sungai Penuh Ajudan Calon Petahana!

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Kamis, 12 Des 2024 07:30 WIB
AKBP Imam Rachman, Wadirreskrimum Polda Jambi
AKBP Imam Rachman, Wadirreskrimum Polda Jambi (Foto: Dimas Sanjaya)
Jambi -

Dua tersangka perusakan kotak suara di Kota Sungai Penuh, Jambi, merupakan ajudan Wali Kota yang juga calon petahana, Ahmadi Zubir. Keduanya ialah Edi King dan Iwan Purnadi, yang diketahui menguasai mobil dinas Kominfo Sungai Penuh untuk melarikan diri saat menjadi buronan perusakan kotak suara Pilwako.

Hal ini terungkap, setelah polisi memeriksa mantan Kadis Kominfo Sungai Penuh, Heri Amperawanto. Hasil pemeriksaan, mobil Triton BH 8018 R itu diserahkan ke kedua ajudan Wali Kota Sungai Penuh Ahmadi Zubir itu pada Oktober 2022.

"Terkait pemeriksaan Kadis Kominfo, dia menjelaskan masa jabatannya antara 2019-2022 telah habis dan kendaraan tersebut (pernah) diserahkan kepada saudara EK (Edi King) dan IW (Iwan Purnadi)," kata Wakil Direktur Reskrimum Polda Jambi AKBP Imam Rachman, Rabu (11/12/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Edi dan Iwan, kata Imam, pada saat itu merupakan ajudan dari Wali Kota Sungai Penuh Ahmadi Zubir. Mobil tersebut diperuntukkan untuk pengawalan Ahmadi Zubir.

"EK dan IW ini tersangka dari kejadian (perusakan kotak suara) di Sungai Penuh. Keduanya mantan aspri (asisten pribadi atau ajudan) Wali Kota Sungai Penuh," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Imam mengungkap, penyerahan terjadi sebulan sebelum masa jabatan Heri di Dinas Kominfo habis. Saat itu, Edi dan Iwan menelepon langsung Kadis Kominfo untuk menyerahkan mobil tersebut agar digunakan sebagai pengawalan wali kota.

"Kenapa diserahkan? Pada saat itu EK dan IW menelepon Kadis Kominfo agar menyerahkan kendaraan dinas tersebut sebelum masa jabatan akan habis," terangnya.

Setelah diserahkan, mobil tersebut digunakan untuk pengawalan Wali Kota Ahmadi Zubir. Kemudian, mobil tersebut diubah dari berstiker Kominfo menjadi mobil Patwal.

"Mobil tersebut diserahkan dan diubah seolah-olah menjadi Patwal dengan kondisi yang sudah diubah (seperti) stiker menjadi pengawalan," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan saksi Heri, kata Imam, dirinya tak mengetahui bahwa mobil tersebut digunakan tersangka untuk melarikan diri pasca merusak kotak suara di 5 TPS.

"(Saksi Heri) Tidak mengetahui untuk melarikan diri, karena dia menyerahkan setahun yang lalu," ujarnya.

Mobil tersebut disita dari tiga orang tersangka perusakan kota suara yakni, Iwan Purnadi, Ronaldo, dan Alwan Ifandri. Mereka menggunakan mobil tersebut untuk melarikan diri dari Sungai Penuh ke Bukittinggi, Sumatera Barat.

Di Bukittinggi, ketiganya meninggalkan mobil tersebut dengan menggunakan mobil lain untuk balik ke arah Kerinci sebelum akhirnya ditangkap polisi, pada Minggu (1/12/2024).

Dua ajudan Ahmadi Zubir dalam kasus ini, menguatkan bahwa tim petahana diduga menjadi otak pelaku di balik insiden perusakan kotak suara Pilwako Sungai Penuh. Berdasarkan pleno KPU Sungai Penuh, Ahmadi Zubir yang berpasangan dengan Ferry Satria nomor urut 2, kalah dari penantangnya paslon nomor urut 1, Alfin-Azhar.




(mud/mud)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads