Pimpinan Ponpes hingga Ustaz Cabuli 4 Santriwati, Modus Minta Jaga Nenek

Regional

Pimpinan Ponpes hingga Ustaz Cabuli 4 Santriwati, Modus Minta Jaga Nenek

Sui Suadnyana, Ahmad Viqi - detikSumbagsel
Sabtu, 28 Des 2024 20:40 WIB
Pimpinan ponpes, anaknya, dan ustaz tersangka pencabulan dan persetubuhan santriwati di Lombok Barat, NTB, ditahan polisi, Sabtu (28/12/2024). (Ahmad Viqi/detikBali)
Foto: Pimpinan ponpes, anaknya, dan ustaz tersangka pencabulan dan persetubuhan santriwati di Lombok Barat, NTB, ditahan polisi, Sabtu (28/12/2024). (Ahmad Viqi/detikBali)
Lombok Barat -

Pimpinan ponpes bersama anaknya dan ustaz di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), mencabuli 4 santriwatinya. Aksi bejat itu dilakukan dengan modus meminta para korban menjaga nenek pimpinan ponpes yang sakit. Korban juga dicabuli dengan alasan mengajak salat tahajud.

Dilansir detikBali, ketiga pelaku tersebut telah ditetapkan tersangka per tanggal 11 Desember 2024 dan kini telah ditahan. Adapun ketiga tersangka yakni pemimpin ponpes inisial HS, anaknya berinisial WM, dan seorang ustaz inisial AM.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Barat Ipda Dhimas Prabowo mengatakan perbuatan bejat itu terjadi di rumah HS dan dalam waktu berbeda-beda. Tiga orang dicabuli dan satu orang sampai disetubuhi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi korban persetubuhan ini satu orang dan korban pencabulan itu ada tiga orang. Sementara yang sudah dimintai keterangan," jelas Dhimas, Sabtu (28/12/2024).

WM menyetubuhi satu korban di dalam kamarnya. Posisi kamar itu berdekatan dengan kamar orang tuanya, HS. Para korban diminta untuk datang ke rumah tempat tinggal keluarga pimpinan ponpes itu untuk menjaga nenek HS atau nenek buyut WM yang sedang sakit.

ADVERTISEMENT

"Jadi para korban ini diminta menjaga nenek dari HS atau buyut dari WM yang sedang sakit di kediaman HS," lanjut Dhimas.

Saat para korban beristirahat, ketiga pelaku bergantian meraba-raba bagian tubuh korban. Ketika korban terbangun, para pelaku beralasan hendak membangunkan mereka untuk salat tahajud. Sedangkan salah satu korban yang sampai disetubuhi diajak ke dalam kamar WM.

Para tersangka menanamkan doktrin kepada para korban dengan kalimat 'samina wa athona' atau berarti kami dengar dan patuh. Ketika ada yang mencoba melapor, tersangka mengancam akan melaporkan mereka kembali dengan tuduhan pencemaran nama baik.

"Sempat korban sempat diawal melaporkan, (tetapi) disebarkan dituduh memfitnah pimpinan ponpes. Korban bahkan dianggap gila," tegas Dhimas.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Untuk tersangka HS dan AM, ancaman hukuman ditambah 1/3 karena merupakan tenaga pendidik.




(des/des)


Hide Ads