Ada dua anggota Polres Lubuklinggau yang akan mendapat pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Apa pelanggaran yang dilakukan dua polisi tersebut?
Kasi Propam Polres Lubuklinggau AKP Surhadi mengungkapkan dua polisi yang akan diberhentikan terjerat kasus narkoba dan penyimpangan perilaku seksual. Anggota yang terlibat penyalahgunaan narkoba berpangkat Bripka dan akan dilakukan PTDH.
"Selain itu yang bersangkutan juga sering tidak datang kantor atau desersi, serta meninggalkan tugas dan kesatuan kedinasan tanpa izin yang resmi. Ditambah ia juga pernah melakukan pungli (pungutan liar) dan sudah beberapa kali disidang," kata Surhadi, Jumat (27/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara yang satu lagi, sambung Surhadi, berpangkat Briptu dan akan dikenakan PTDH juga. Yang bersangkutan terbukti melakukan penyimpangan perilaku seksual yang dapat memalukan institusi.
"Untuk oknum yang satu ini akan ditangani oleh Polda Sumsel. Sidangnya juga bakalan di Polda Sumsel," ungkapnya.
Surhadi membeberkan PTDH untuk dua anggota Polres Lubuklinggau kemungkinan akan dilaksanakan pada awal 2025. Propam sudah memberikan beberapa kali sanksi kepada anggota kepolisian Lubuklinggau yang melakukan pungli, tidak masuk kantor, dan pelanggaran lainnya.
"Kemungkinan pada bulan Januari tahun depan. Untuk saat ini kita masih menunggu surat keputusan (SK) dari Polda Sumsel," ujarnya.
"Ada beberapa yang sudah kita berikan sanksi dalam kategori ringan, sedang dan berat tergantung pelanggarannya. Untuk itu kita rutin melakukan pembinaan maupun penindakan. Bahkan setiap pagi dan saat apel, semua anggota selalu kita ingatkan agar jangan sampai berurusan dengan penyalahgunaan narkoba, jangan melakukan pungli dan selalu disiplin dalam bekerja," terangnya.
Surhadi juga meminta kepada para sopir yang melintas di Kota Lubuklinggau untuk segera melapor, bila menemukan ada anggotanya yang terbukti melakukan pungli.
"Segera laporkan bila memang ada, bahkan akan kita berikan kontak kita dan kami siap menerima laporan dari masyarakat kapanpun. Kepada anggota juga selalu kita ingatkan agar jangan sekali-kali melakukan pungli ke masyarakat," tutupnya.
(sun/mud)