Seorang bandar narkoba di Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan (Sumsel) ditangkap polisi saat hendak mengedarkan narkoba. Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan satu bungkus plastik klip bening yang berisi 28 butir pil diduga narkotika jenis ekstasi berwarna biru dengan logo LV dibalut tisu.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (25/12) pukul 22.00 WIB di pinggir jalan Dusun Baturaja, Kelurahan Baturaja Lama, Kecamatan Baturaja Timur, OKU. Tersangka bernama Riki Aprizal (30), warga Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
"Ya kita berhasil menangkap bandar narkoba di OKU, penangkapan ini dilakukan atas dasar laporan masyarakat," kata Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni kepada detikSumbagsel, Jumat (27/12/2024)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Imam menjelaskan awalnya anggota narkoba Polres OKU melihat tersangka sedang berdiri di pinggir Jalan Baturaja, Kelurahan Baturaja Lama, Kecamatan Baturaja Timur, hendak mengedarkan narkoba.
"Melihat target anggota langsung mengamankan tersangka dan melakukan pemeriksaan. Saat diperiksa ditemukan satu bungkus plastik klip bening yang berisi 28 butir pil diduga narkotika jenis ekstasi berwarna biru dengan logo LV, yang dibalut dengan tisu di dalam saku celana sebelah kanan tersangka. Pil-pil tersebut memiliki berat bruto 11,06 gram," ungkapnya.
Tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Dia berniat menyebarkannya untuk malam tahun baru.
"Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya serius kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah OKU. Kini tersangka beserta barang bukti di bawa ke Polres OKU untuk diproses lebih lanjut," jelas Imam.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara di atas 4 tahun.
(des/des)