Istri pejabat di Pemkab OKU Selatan, Sumatera Selatan (Sumsel), Yunita Tri Kumalasari mencari keadilan usai suaminya berinisial JA diduga melakukan perzinaan dengan wanita lain yakni M. Yunita mencari keadilan hingga melaporkan sang suami ke Inspektorat Jenderal Kemendagri.
Sebelumnya, Yunita juga melaporkan suami ke Polrestabes Palembang, dan Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat. Total, laporan Yunita terhadap JA sudah di tiga instansi.
"Laporan ke inspektorat di Kemendagri sudah kita kirimkan melalui paket seminggu yang lalu, bukti terimanya sudah ada. Kami juga datang ke Kemendagri untuk mengetahui sejauh mana laporan tersebut, dari informasi disebut bahwa laporan sudah di meja pimpinan inspektorat," ujar kuasa hukum Yunita, Mardiana saat dikonfirmasi, Rabu (25/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mardiana mengatakan dalam laporan itu disampaikan terkait perbuatan zina oleh oknum pejabat di Pemkab OKU Selatan yang merupakan suami dari kliennya. Dalam tuntutan tersebut, pihaknya meminta Irjen Kemendagri memproses laporan tersebut dengan Undang-undang (UU) ASN.
"Tuntutannya agar diproses sesuai dengan aturan yang berlaku di UU ASN. Apakah itu demosi atau penurunan jabatan, pindah tugas, atau jika perlu PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," jelasnya.
Kata Mardiana, dalam kasus ini kliennya akan mencari keadilan hingga tuntas apalagi sudah datang dan melapor ke tingkat pusat di Jakarta.
Lapor ke Polda Metro Jaya
Sebelumnya, sambung Mardiana, pihaknya telah melaporkan kasus dugaan perselingkuhan itu ke Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, pada 24 November lalu. Laporan itu karena lokus kejadian perzinahan juga terjadi di wilayah Jakarta.
"Jadi kasus dugaan perzinahannya di banyak tempat. Tidak hanya di OKU Selatan dan Palembang saja, tapi juga di Jakarta. Di Jakarta kami sudah dapat bukti dan petunjuk CCTV sehingga membuat laporan juga di Polda Metro Jaya," ujarnya.
Mardiana menyebut, laporan yang dilakukan karena dugaan perzinahan terjadi di salah satu hotel di wilayah Jakarta Pusat. JA ke Jakarta pada saat itu mengaku dinas luar (DL) kepada Yunita sekitar 11-13 November 2024.
"Saat itu JA mengaku akan DL, Yunita kemudian mengizinkan dan menyiapkan pakaian untuk suaminya. Setibanya di Jakarta, suaminya sempat WA mengabarkan sudah sampai dan memgirim foto di gym hotel. Tapi beberapa hari kemudian si M upload di medsosnya sedang nge-gym mereka, di klub dan tempat karaoke juga," terangnya.
Pihaknya kemudian memantau dan melihat hasil CCTV, termasuk mencocokkan lokasi gym di hotel tersebut yang sudah di-upload di media sosial M yang kemudian juga di-repost Yunita di media sosialnya belum lama ini.
"Kami sudah cek CCTV di hotel dan gym. Kemudian mencocokkan dengan reservasi JA di hotel pada aplikasi yang terkoneksi juga ke HP Yunita, hasilnya sinkron. Kejadiannya sekitar 11-13 November lalu. Kami benar-benar datang ke lokasi gym dan mencocokan setiap adegan-adegan," ujarnya.
"Jadi, kalau ada pernyataan itu video lama, itu pasti alibi. Mana ada maling ngaku. Terlepas dia melakukan apa, kita bicara sesuai fakta," sambungnya.
Awal Lapor ke Polrestabes Palembang
Mardiana mengatakan sebelum melapor ke Polda Metro Jaya dan Inspektorat Kemendagri, mereka terlebih dahulu melapor ke Polrestabes Palembang.
"Di Polresta Palembang sudah SP2HP mau jalan, sedangkan di Polda Metro Jaya progresnya baru memanggil saksi-saksi dari pihak hotel dan pengumpulam alat bukti untuk kelengkapannya. Kita akan terus pantau progresnya," katanya.
Dalam kasus ini, kata Mardiana, sempat ada mediasi. Namun, tidak terlaksana karena kliennya enggan memaafkan karena sakit hati. Dia menyebut perbuatan JA tak bisa ditoleransi, apalagi M mengancam akan melaporkan kliennya ke Polda Sumsel.
"Masak dia yang salah mau melapor yang tidak salah, kan aneh," jelasnya.
Dia menyebut, kasus perselingkuhan JA dengan M sudah terungkap sejak akhir 2022. JA juga sudah membuat pernyataan tidak mengulang perbuatan tersebut. Namun, dia menyebut zina antara JA dengan M kembali terjadi.
"Karena kembali mengulang, artinya perjanjian itu batal dan klien kami melaporkan," ungkapnya.
(csb/csb)