Dugaan perzinahan yang dilakukan oknum pejabat di Pemkab Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan, berinisial JA oleh istrinya Yunita Tri Kumalasari tak hanya dilaporkan ke Polresta Palembang. Tapi juga ke Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat.
Kuasa Hukum Yunita, Mardiana mengatakan, laporan perzinahan JA dengan M sudah dilakukan ke Polda Metro Jaya pada 24 November 2024 atau sepekan lebih setelah melapor ke Polresta Palembang. Laporan itu karena lokus kejadian perzinahan juga terjadi di wilayah Jakarta.
"Jadi kasus dugaan perzinahannya di banyak tempat. Tidak hanya di OKU Selatan, dan Palembang saja tapi juga di Jakarta. Di Jakarta kami sudah dapat bukti dan petunjuk CCTV sehingga membuat laporan juga di Polda Metro Jaya," ujar Mardiana saat dikonfirmasi, Rabu (25/12/2024).
Dia menyebut, laporan yang dilakukan karena dugaan perzinahan terjadi di salah satu hotel di wilayah Jakarta Pusat. JA ke Jakarta pada saat itu mengaku dinas luar (DL) kepada Yunita sekitar 11-13 November 2024.
"Saat itu, JA mrngaku akan DL, Yunita kemudian mengizinkan dan menyiapkan pakaian untuk suaminya. Setibanya di Jakarta, suaminya sempat WA mengabarkan sudah sampai dan mengirim foto di gym hotel. Tapi beberapa hari kemudian si M upload di medsosnya sedang nge-gym mereka, di klub dan tempat karaoke juga," jelasnya.
Pihaknya kemudian memantau dan melihat hasil CCTV, termasuk mencocokkan lokasi gym di hotel tersebut yang sudah di-upload di media sosial M yang kemudian juga di-repost Yunita di media sosialnya belum lama ini.
"Kami sudah cek CCTV di hotel dan gym. Kemudian mencocokkan dengan reservasi JA di hotel pada aplikasi yang terkoneksi juga ke HP Yunita, hasilnya sinkron. Kejadiannya sekitar 11-13 November lalu," ujarnya.
"Kami benar-benar datang ke lokasi gym dan mencocokan setiap adegan-adegan. Jadi, kalau ada pernyataan itu video lama, itu pasti alibi. Mana ada maling ngaku. Terlepas dia melakukan apa, kita bicara sesuai fakta," sambugnya.
Dia menyebut, sempat ada mediasi dalam kasus ini. Namun tidak terlaksana karena kliennya enggan memaafkan karena sakit hati. Dia menyebut perbuatan JA tak bisa ditoleransi, apalagi M mengancam akan melaporkan kliennya ke Polda Sumsel.
"Masa dia yang salah mau melapor yang tidak salah, kan aneh," terangnya.
Dia menyebut, kasus perselingkuhan JA dengan M sudah terungkap sejak akhir 2022. JA juga sudah membuat pernyataan tidak mengulang perbuatan tersebut. Namun, dia menyebut zina antara JA dengan M kembali terjadi.
"Karena kembali mengulang, artinya perjanjian itu batal dan klien kami melaporkan," ujarnya.
Sementara itu, JA ketika dikonfirmasi detikSumbagsel terkait dengan laporan istrinya nomor handphone-nya tidak bisa dihubungi atau tidak aktif.
Simak Video "Video: Remaja Putri Ditemukan Tewas di Hotel Palembang dalam Kondisi Terikat"
(csb/csb)