Pengakuan Istri Pejabat di Sumsel yang Laporkan Suami Dugaan Zina

Sumatera Selatan

Pengakuan Istri Pejabat di Sumsel yang Laporkan Suami Dugaan Zina

Tim detikSumbagsel - detikSumbagsel
Senin, 18 Nov 2024 16:00 WIB
Yunita bersama kuasa hukum melaporkan suaminya atas dugaan perzinaan.
Istri pejabat di Sumsel laporkan suaminya ke polisi dugaan perzinaan (Foto: Putri Fadyla/detikcom)
Palembang -

Seorang pejabat pemerintahan di Sumsel berinisial JA dilaporkan istrinya, Yunita Tri Kumalasari (37) ke polisi atas dugaan perzinaan. Yunita menceritakan awal mula kasusnya.

Laporan tersebut dibuat oleh Yunita di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang pada Jumat (15/11/2024) sekitar pukul 11.00 WIB. Yunita membuat laporan ke Polrestabes Palembang bersama kuasa hukumnya, Mardiana dan Dewi, beserta saudara kandungnya sebagai saksi.

Yunita menceritakan perbuatan suaminya, JA, telah berlangsung sejak tahun 2022. Ibu 3 anak asal Muara Dua, Ogan Komering Ulu Selatan itu akhirnya melapor karena merasa sakit hati.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah pernah ditegur pas 2022, bahkan sudah pakai pernyataan resmi dari suami saya, JA dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi," kata Yunita saat diwawancarai pada Jumat (15/11/2024).

Diakuinya sang suami pernah membuat pernyataan bersedia dilaporkan apabila masih mengulangi tindakannya. Namun, nyatanya perzinaan antara JA dan perempuan berinisial MZ masih berlanjut.

ADVERTISEMENT

"Kali ini ketahuan dari media sosial, ada seseorang yang melihat video MZ (pelakor) sedang berzina dengan suami saya, dia posting di-close friend media sosialnya," ujarnya.

Keinginan Yunita untuk melapor diperkuat karena MZ juga dengan berani memposting kegiatannya dengan JA di media sosial. Bahkan ia sempat mengancam untuk melaporkan Yunita ke Polda Sumsel.

"Yang bersangkutan menganggap karena status saya sebagai pegawai dan suami saya pejabat pemerintah jadi dia leluasa untuk mengancam saya," tuturnya.

Selain itu, Mardiana selaku kuasa hukum Yunita mengatakan bahwa, sebagai pejabat publik, seharusnya suami kliennya harus memberi contoh yang baik.

"Kami mengharapkan kepada siapa saja yang melakukan tindakan yang dapat merusak nama baik instansi dan keluarga dapat ditindak dengan tegas, apalagi ini sudah keterlaluan sampai disebarkan di media sosial," jelasnya.

Panit II SPKT Polrestabes Palembang Ipda Mikri membenarkan laporan yang telah dibuat oleh Yunita.

"Tindakan JA sebagai terlapor termasuk ke dalam tindak pidana perzinaan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 284," katanya.




(mud/mud)


Hide Ads