Yunita Tri Kumalasari tak hanya melaporkan dugaan perzinahan suaminya, oknum pejabat di Pemkab OKU Selatan, JA ke Polda Metro Jaya. Dia juga mengadukan JA ke Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Total, laporan Yunita terhadap JA sudah di tiga instansi. Di awal, dia melaporkan suaminya ke Polresta Palembang. Hal itu disampaikan kuasa hukum Yunita, Mardiana.
"Laporan ke inspektorat di Kemendagri sudah kita kirimkan melalui paket seminggu yang lalu, bukti terimanya sudah ada. Kami juga datang ke Kemendagri untuk mengetahui sejauh mana laporan tersebut, dari informasi disebut bahwa laporan sudah di meja pimpinan inspektorat," ujar Mardiana saat dikonfirmasi, Rabu (25/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam aduannya, Mardiana menyebut laporan yang disampaikan terkait perbuatan zina oleh oknum pejabat di Pemkab OKU Selatan. Dalam tuntutan, pihaknya meminta Irjen Kemendagri memproses laporan tersebut dengan UU ASN.
"Tuntutannya agar diproses sesuai dengan aturan yang berlaku di UU ASN. Apakah itu demosi atau penurunan jabatan, pindah tugas, atau jika perlu PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," terangnya.
Dia menyebut, kliennya akan mencari keadilan hingga tuntas apalagi sudah datang dan melapor ke tingkat pusat di Jakarta. Sebelumnya, pihaknya telah melaporkan kasus dugaan perselingkuhan itu ke Polda Metro Jaya pada 24 November. Sepekan sebelumnya, juga telah melapor ke Polresta Palembang.
"Di Polresta Palembang sudah SP2HP mau jalan, sedangkan di Polda Metro Jaya progresnya baru memanggil saksi-saksi dari pihak hotel dan pengumpulam alat bukti untuk kelengkapannya. Kita akan terus pantau progresnya," ungkapnya.
(csb/csb)