Sekda Batanghari Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan Investasi Batu Bara

Jambi

Sekda Batanghari Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan Investasi Batu Bara

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Rabu, 25 Des 2024 07:41 WIB
Kombes Andri Ananta Yudhistira, Dirreskrimum Polda Jambi
Foto: Kombes Andri Ananta Yudhistira, Dirreskrimum Polda Jambi (Dimas Sanjaya)
Batanghari -

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Batanghari, Muhammad Azan, ditetapkan sebagai tersangka penipuan investasi tambang batu bara. Investasi bodong itu membuat korbannya mengalami kerugian hingga Rp 500 juta.

Korban investasi itu adalah Heriyanto warga Mersam, Kabupaten Batanghari. Korban melaporkan kasus penipuan itu pada Juni 2024 lalu ke Polda Jambi.

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira mengatakan setelah melakukan serangkaian pemeriksaan korban dan penyelidikan, penyidik Subdit 1 Kamneg menaikkan status perkara ke penyidikan. Selanjutnya, penyidik menetapkan Muhammad Azan sebagai tersangka pada Senin (23/12).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami menerima laporan tentang dugaan penipuan yang dilakukan oleh saudara MA yang merupakan ASN. Terhadap yang bersangkutan, MA sudah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 23 Desember 2024 kemarin dengan mekanisme gelar perkara," kata Kombes Andri, Selasa (24/12/2024) malam.

Andri menerangkan kronologi dalam perkara penipuan ini. Modusnya pelaku menawarkan investasi tambang batu bara kepada korban.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya, korban tertarik dengan penawaran pelaku dengan menginvestasikan uang sebanyak Rp 500 juta. Namun, ternyata investasi tambang batu bara tersebut tidak ada.

"Total kerugian yang dilaporkan senilai Rp 500 juta. Jadi yang dilaporkan bahwa korban ini merasa ditipu, karena ada rencana dari pelapor yang menginvestasikan sejumlah uang dan ternyata investasi itu tidak ada," terangnya.

Andri menambahkan penyidik telah melayangkan surat pemanggilan kepada Muhammad Azan ke Polda Jambi, untuk diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka, pada Jumat (27/12) mendatang.

"Penyidik telah melakukan pemanggilan untuk hari Jumat untuk diperiksa. Kami harapkan saudara MA untuk hadir di Direktorat Reskrimum Polda Jambi," pungkasnya.




(dai/dai)


Hide Ads