Pria di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan (Sumsel), berinisial RS (33) tega menusuk istrinya, TD (26). Pelaku nekat melakukan aksinya karena kesal dimarahi karena menghabiskan uang untuk bermain judi online.
Peristiwa penusukan itu terjadi di rumah korban di Desa Maur Baru, Kecamatan Rupit, Muratara, Sumsel, Minggu (22/12/2024) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Muratara AKP Sofian Hadi mencitakan kronologi kejadian itu. Kata dia, kejadian berawal saat korban sedang memasak di dapur. Kemudian, sambungnya, tersangka datang hendak meminjam uang korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Akan tetapi korban tidak mau memberi uang dikarenakan tersangka suka menghabiskan uang untuk bermain judi online jenis slot," katanya, Minggu.
Setelah itu, kata Sofian, terjadilah keributan antara korban dan pelaku. Saat itu, TD marah sambil berkata bahwa dia ingin pergi karena sudah tidak tahan lagi dengan ulah suaminya.
"Mendengar ucapan korban tersebut, pelaku langsung mengambil pisau yang berada di dalam lemari, kemudian duduk di ruang tamu. Saat itu korban masih memarahi tersangka," ungkapnya.
Mendengar istrinya masih memarahinya, sambung Sofian, pelaku kesal dan menuju ke dapur lalu menusuk istrinya sebanyak satu kali di bagian pinggang. Bahkan, pisau itu masih menancap di tubuhnya.
"Setelah korban ditusuk, tersangka pun lari ke rumah temannya yang terletak di Desa Bingin Rupit yang kemudian tersangka dibawa ke rumah Kadus (Kepala Dusun) Desa Bingin Rupit untuk mengamankan diri," jelasnya.
Tak lama setelah kejadian itu, pelaku pun berhasil diamankan polisi. Dia diamankan di kediaman Kadus Desa Bingin Rupit.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka pun dibawa ke Mapolres Muratara untuk penyidikan lebih lanjut. Sementara korban dibawa ke rumah sakit untuk menjalani perawatan medis.
"Saat ini korban dirujuk ke rumah sakit AR Bunda Kota Lubuklinggau untuk penanganan lebih lanjut. Sedangkan tersangka sudah diamankan," ujarnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku ternyata merupakan seorang residivis pencurian dengan kekerasan.
"Saat dicek, tersangka merupakan residivis 365 (Curas)," jelasnya.
(csb/csb)