Kuasa Hukum Luthfi Sebut Ibu Lady Berpotensi Dijerat Pasal Penyertaan

Sumatera Selatan

Kuasa Hukum Luthfi Sebut Ibu Lady Berpotensi Dijerat Pasal Penyertaan

Rio Roma Dhoni - detikSumbagsel
Minggu, 22 Des 2024 11:30 WIB
Tim Kuasa hukum saat menunjukkan surat kuasa dari korban
Foto: Tim Kuasa hukum saat menunjukkan surat kuasa dari korban (Rio Roma Dhoni)
Palembang -

Sri Meilina, ibu dari Lady Aurelia disebut bisa berpotensi dijerat atas pasal penyertaan. Hal ini berkaitan dengan kasus penganiayaan Muhammad Luthfi Hadyhan (22), mahasiswa koas yang dianiaya sopir pribadi Sri Meilina.

Hal itu diungkap oleh kuasa hukum Lutfhi, Redho Junaidi di Mapolda Sumsel, Sabtu (21/12/2024). Diketahui dalam kasus tersebut, korban Lutfhi dianiaya Fadillah alias Datuk. Pelaku sendiri sudah ditetapkan tersangka oleh polisi.

Redho menjelaskan dalam pasal 55 KUHPidana itu terbagi menjadi kategori tindak pidana penyertaan, yang artinya memberikan kesempatan. Lanjutnya, di dalam Pasal 56 KUHP tertuang bahwa dapat dihukum sebagai orang yang membantu kejahatan, barangsiapa yang memberikan kesempatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau kita kembalikan ke kronologis peristiwa ini. Satu, siapa yang membawa dan memerintahkan si Bang Jago (Datuk) ikut di dalam perbincangan itu. Yang pasti dibawa oleh ibunya si Lady, di mana dia (ibu lady) sudah kenal dekat dengan si Datuk itu. Apalagi katanya, ada hubungan keluarga," kata Redho Junaidi.

"Di dalam hukum pidana itu ada beberapa jenis kesengajaan, satu sengaja yang bersifat tujuan. Dua sengaja, keinsafan, kepastian. Ketiga kesengajaan, keinsafan, kemungkinan," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Redho mengatakan, semua hal tersebut tetap ia serahkan kembali kepada penyidik yang sedang memproses hukum kasus penganiayaan terhadap kliennya.

"Kami percaya kepada kinerja yang dilakukan penyidik Polda Sumsel dan sudah bekerja secara profesional. Kita percayakan proses hukum itu kepada penyidik," tuturnya.

Di satu sisi, Redho mempertanyakan mengapa SM tidak langsung meminta tersangka Datuk untuk menjauh atau memerintahkannya untuk keluar dari kafe tersebut saat peristiwa itu terjadi. Ia juga meminta kepada penyidik, siapapun yang terlibat dalam peristiwa itu dan berpotensi tersangka berdasarkan bukti-bukti harus dijadikan tersangka.

"Siapapun yang terlibat dalam perkara ini agar ditarik ke ranah pidana ini, berpotensi dia itu sebagai tersangka berdasarkan bukti jadikan dia tersangka," tuturnya.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads