Guru Besar FH Unsri Nilai Tersangka Penganiaya Koas Bisa Bertambah

Sumatera Selatan

Guru Besar FH Unsri Nilai Tersangka Penganiaya Koas Bisa Bertambah

Reiza Pahlevi - detikSumbagsel
Selasa, 17 Des 2024 19:01 WIB
Fadillah alias Datuk (37) tersangka penganiayaan mahasiswa koas Palembang.
Fadillah alias Datuk, tersangka penganiayaan mahasiswa koas Unsri, M Luthfi. Foto: Sabrina Adliyah/detikcom
Palembang -

Pengamat Hukum Sumatera Selatan Febrian ikut menanggapi kasus penganiayaan koas oleh sopir keluarga Lady Aurelia Pramesti. Guru Besar di Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya (Unsri) ini menyebut bakal ada kemungkinan tersangka lain.

"Pastilah (kemungkinan tersangka lain). Karena itu kan pelaku (sopir yang menganiaya), bukan otaknya. Saya yakin ada tersangka lain, aktor intelektualnya dalam kaitan kasus itu," ujarnya, Selasa (17/12/2024).

Menurut Febrian, kecil kemungkinan Lady menjadi tersangka karena tidak ada di lokasi ketika kejadian. Lady disebut hanya bermasalah pada akademik, tidak terkait masalah kriminal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Anaknya tidak ada di tempat, bisa saja hanya masalah akademik yang bersangkutan. Jadi ada dua ya, masalah akademik dan kriminal. Itu sebagai penyebab dari aduan anak ke orang tua. Ini hubungan kausalitas aduan anak ke orang tua, kaitannya akademik bukan masalah kriminal," ungkapnya.

Lokasi Pemeriksaan di Polsek, Bukan Polda

ADVERTISEMENT

Febrian juga menyinggung pemeriksaan yang dilakukan di Polsek Ilir Timur (IT) II. Padahal laporan disampaikan korban ke Polda Sumsel. Menurutnya hal ini cukup janggal karena biasanya pemeriksaan kepolisian berjenjang ke atas, bukan ke bawah.

"Biasanya dari jenjang bawah ke atas. Dari polsek ke polres ke polda atau ke mabes. Ini kebalikan dari atas ke bawah dari polda ke polsek. Ini tentu menjadi pertanyaan, walau ini persoalan manajemen bisa diperiksa di mana pun," katanya.

Febrian berpendapat pemeriksaan yang dilakukan di lokasi lain itu tidak benar dengan alasan demi kenyamanan dan menghindari awak media.

"Terlebih kalau ada request pemindahan ke polsek itu tambah tidak benar. Kita bicara manajemen malah ada request sedangkan ini sudah viral. Jadi kembali lagi ini request siapa ini. Kalau ada request berarti polisi tercoreng. Harusnya dari tingkat bawah ke atas. Kalau mau rasa nyaman salah ke polsek. Rasa nyaman itu di level atas lah. Itu keliru kepolisian," jelasnya.

"Kalau itu bunyinya request berarti intervensi. Tapi saya tidak menilai sejauh itu kepolisian," sambungnya menutup.




(des/des)


Hide Ads