Kejari Lubuklinggau Akan Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Dana BOS dan BLT

Sumatera Selatan

Kejari Lubuklinggau Akan Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Dana BOS dan BLT

Muhammad Rizky Pratama - detikSumbagsel
Senin, 09 Des 2024 14:40 WIB
Kepala Kejari (Kajari) Lubuklinggau Anita Asterida
Kepala Kejari (Kajari) Lubuklinggau Anita Asterida (Foto : Muhammad Rizky Pratama)
Lubuklinggau -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau akan menetapkan dua orang sebagai tersangka atas kasus tindak pidana korupsi mencapai miliaran rupiah. Dua kasus itu yakni dari penyidikan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SD Pangkalan, Musi Rawas, serta Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Desa Lubukmas, Muratara.

Kepala Kejari (Kajari) Lubuklinggau Anita Asterida mengatakan kedua orang yang akan ditetapkan sebagai tersangka yakni Kepala Sekolah dari SD Pangkalan Tarum, Kecamatan STL Ulu Trawas, Musi Rawas, Sumatera Selatan.

Kemudian, sambungnya, Kepala Desa Lubukmas, Kecamatan Rawas Ulu, Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan, lantaran dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan BLT pembangunan fiktif dan gaji perangkat desa.

Anita mengatakan kedua kasus tindak pidana korupsi ini sudah lama ditangani oleh Kejari Lubuklinggau. Saat ini kasus tersebut sudah dalam proses DIK dan akan ditingkatkan menjadi tahap penetapan tersangka yakni kepada sekolah dan kepala desa tersebut.

"Dua perkara ini sebenarnya akan dilakukan penetapan tersangka pada hari ini (Senin) yang bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2024. Namun kondisi di lapangan memang belum memungkinkan karena suatu hal sehingga terpaksa dilakukan penundaan," katanya saat dikonfirmasi detikSumbagsel, Senin (9/12/2024).

Anita mengatakan pihaknya berencana akan segera mengambil keputusan dalam penyidikan dua kasus tindak pidana korupsi ini pada akhir tahun 2024.

"Kami berharap dan akan mengambil sikap sampai dengan akhir tahun 2024 terhadap dua tindak pidana korupsi yang masih dalam tahap DIK ini," ujarnya.

Untuk penggelapan dana BOS sendiri diperkirakan kerugian mencapai Rp 300 juta, sementara penyelewengan BLT di Desa Lubukmas diperkirakan mencapai Rp 1,1 miliar. Namun untuk total pastinya, Anita mengatakan pihak kejari masih melakukan proses hitung.

"Namun kedua kasus itu masih dalam proses hitung, karena kami harus teliti karena ada beberapa bagian yang harus kami kumpulkan. Jadi bukan hanya melakukan korupsi untuk satu sektor saja tapi di tengah tanggung jawabnya ada beberapa item yang dilakukan dalam tindak pidana korupsi. Jadi Kami harus benar-benar menghitung dengan benar," ungkapnya.




(csb/csb)


Hide Ads