Hendak Edarkan Sabu, 2 Orang di Lubuklinggau Ditangkap

Sumatera Selatan

Hendak Edarkan Sabu, 2 Orang di Lubuklinggau Ditangkap

M Rizky Pratama - detikSumbagsel
Kamis, 19 Des 2024 07:29 WIB
Dua pengedar narkoba di Lubuklinggau ditangkap polisi
Foto: Dua pengedar narkoba di Lubuklinggau ditangkap polisi (Dok. Polres Lubuklinggau)
Lubuklinggau -

Seorang wanita bernama Ary Susanti (41) dan rekannya, Roni Alpandi (23) ditangkap polisi karena hendak mengedarkan sabu di Lubuklinggau. Rencananya sabu seberat 81, 85 gram akan diedarkan pada Hari Natal dan malam pergantian tahun baru.

Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau Iptu Nopera Enam Jaya mengatakan bermula saat anggota kepolisian menangkap Ary di Jalan Raya Tugumulyo, RT 02, Kelurahan Simpang Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Lubuklinggau pada Sabtu 14 Desember 2024 sekitar pukul 23.30 WIB

"Setelah kita melakukan penyelidikan dan mendapatkan bukti yang cukup bahwa kedua tersangka ini merupakan seorang pengedar narkoba, maka kami pun langsung melakukan proses penangkapan dan akhirnya berhasil mengamankan tersangka Ary di TKP tersebut," katanya, Rabu (18/12/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat diinterogasi, kata dia, tersangka Ary mengaku barang haram tersebut dipegang oleh rekannya yakni Roni yang hendak melakukan transaksi narkoba.

"Kami pun langsung bergegas dan akhirnya berhasil mengamankan tersangka Roni di jalan Kenanga II, Kelurahan Batu Urip, Kec Lubuklinggau Utara II yang diduga hendak melakukan transaksi narkoba," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Saat dilakukan penggeledahan, sambung Nopera, ditemukan tiga kantong plastik klip berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan kantong plastik warna hitam di dalam dompet tersangka Roni.

"Saat ditimbang, sabu tersebut seberat bruto 81,85 gram. Keduanya mengaku mereka sengaja membawa barang tersebut untuk diedarkan di Kota Lubuklinggau di saat menjelang Nataru. Saat ini kami masih melakukan penyidikan dari bandar mana kedua tersangka mendapatkan barang haram tersebut," bebernya.

Nopera mengatakan keduanya nekat menjadi pengedar narkoba lantaran faktor ekonomi. "Karena yang satunya merupakan janda dan yang satunya lagi pengangguran sehingga mereka tertekan karena masalah ekonomi," ucapnya.

Ia menyebut, kedua tersangka saat ini sudah dilakukan penahanan di Mapolres Lubuklinggau dan dikenakan dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 800 juta," tutupnya.




(dai/dai)


Hide Ads