Tragis Siswi Diperkosa-Dibunuh Begal, Mayatnya Dibungkus Karung

Regional

Tragis Siswi Diperkosa-Dibunuh Begal, Mayatnya Dibungkus Karung

Tim detikSumut - detikSumbagsel
Selasa, 17 Des 2024 12:40 WIB
Pelaku saat diamankan di kantor polisi. (Foto: Dok. Polres Sergai).
Tampang pelaku begal yang perkosa dan bunuh korbannya (Foto: Dok Polres Sergai)
Palembang -

Seorang siswi berinisial AS (12) tewas dalam karung di Serdang Bedagai (Sergai). AS merupakan korban pemerkosaan dan pembunuhan pria berinisial HFN (27)

Peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis (12/12). Korban awalnya keluar rumah menggunakan motor untuk mengantar temannya pulang.

"Setelah ngantar kawannya ke rumah, pulanglah si korban ke rumahnya lewat jalan pintas itu. Di situlah tindak pidana itu," kata Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Donny P Simatupang saat dikonfirmasi detikSumut, Senin (16/12), kemarin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Donny menuturkan pelaku awalnya berniat ingin membegal motor korban. Pelaku menghalangi jalan korban menggunakan bambu yang telah dipersiapkannya.

Usai korban berhenti, pelaku mendorong korban hingga terjatuh. Korban dipiting hingga tak sadarkan diri dan diseret ke salah satu rumah kosong.

ADVERTISEMENT

"Diseretnya ke belakang rumah kosong, pingsan lah si korban," ujarnya.

Karena korban pingsan, muncul niat pelaku untuk memperkosa. Dan pelaku melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban saat itu.

"Pada saat dia melakukan itu lah dicekiknya, nampaknya lah bagian tubuh korban ini, diperkosa. Sadar si korban, si tersangka cari kain, macam tali dibuatnya, itulah diikatkan, dijeratnya leher korban, ditariknya sampai meninggal korban," kata Donny.

Setelah korban meninggal, pelaku membungkus jasadnya menggunakan karung dan dibuang di kebun sawit warga di Dusun 3 Desa Lubuk Saban, Kecamatan Pantai Cermin. Jasad korban akhirnya ditemukan pada Jumat (13/12) sore.

Polisi yang mendapat laporan penemuan mayat tersebut melakukan penyelidikan dan autopsi. Berdasarkan hasil visum, ditemukan memar di leher korban.

Polisi menyimpulkan AS merupakan korban pembunuhan. Pelaku kemudian ditangkap polisi pada Minggu (15/12) malam. Polisi menembak pelaku karena melawan saat hendak ditangkap.

"Pada saat tim melakukan pengembangan terhadap barang bukti sepeda motor milik korban, tersangka melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri. Petugas melakukan tembakan peringatan, tetapi tidak dihiraukan, sehingga petugas menembak bagian kaki pelaku," tutur Donny.

Usai ditangkap, pelaku dibawa ke rumah sakit untuk pengobatan. Setelah itu, pelaku diboyong ke kantor polisi.

Saat ini, kata Donny, pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka. Pelaku dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

"(Pelaku) diancam dengan pidana penjara selama-lamanya seumur hidup," jelasnya.




(mud/mud)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads