AS (12) ditemukan tewas terbungkus karung usai menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan seorang pria berinisial HFN (27). AS yang sempat melakukan perlawanan akhirnya tewas dijerat kain.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis (12/12). Korban awalnya keluar rumah menggunakan motor untuk mengantar temannya pulang.
"Setelah ngantar kawannya ke rumah, pulanglah si korban ke rumahnya lewat jalan pintas itu. Di situlah tindak pidana itu," kata Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Donny P Simatupang saat dikonfirmasi detikSumut, Senin (16/12), kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Donny menuturkan pelaku awalnya berniat ingin menguasai motor korban. Pelaku lalu menghalangi jalan korban menggunakan bambu yang telah dipersiapkannya.
Usai motornya berhenti, pelaku mendorong korban hingga terjatuh. Korban dipiting hingga tak sadarkan diri dan diseret ke salah satu rumah kosong.
"Diseretnya ke belakang rumah kosong, pingsan lah si korban," ujarnya.
Donny menuturkan saat di rumah kosong itu, muncul niat pelaku untuk memperkosa. Sebab, bagian tubuh korban terbuka saat diseret.
Korban yang sempat pingsan seketika sadar saat diperkosa pelaku. Menyadari hal itu, pelaku mencari kain untuk dijeratkan leher korban hingga meninggal.
"Pada saat dia melakukan itu lah dicekiknya, nampaknya lah bagian tubuh korban ini, diperkosa. Sadar si korban, si tersangka cari kain, macam tali dibuatnya, itulah diikatkan, dijeratnya leher korban, ditariknya sampai meninggal korban," kata Donny.
Setelah korban meninggal, pelaku membungkus jasadnya menggunakan karung dan dibuang di kebun sawit warga di Dusun 3 Desa Lubuk Saban, Kecamatan Pantai Cermin. Jasad korban akhirnya ditemukan pada Jumat (13/12) sore.
Polisi yang mendapat laporan penemuan mayat tersebut melakukan penyelidikan dan autopsi. Berdasarkan hasil visum, ditemukan memar di leher korban.
Polisi menyimpulkan AS merupakan korban pembunuhan. Pelaku kemudian ditangkap polisi pada Minggu (15/12) malam. Polisi menembak pelaku karena melawan saat hendak ditangkap.
"Pada saat tim melakukan pengembangan terhadap barang bukti sepeda motor milik korban, tersangka melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri. Petugas melakukan tembakan peringatan, tetapi tidak dihiraukan, sehingga petugas menembak bagian kaki pelaku," tutur Donny.
Saat ini, kata Donny, pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka. Pelaku dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
"(Pelaku) diancam dengan pidana penjara selama-lamanya seumur hidup," jelasnya.
(mud/mud)