Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Sungai Penuh Don Fitri Jaya dilarikan ke rumah sakit setelah pingsan usai penyidikan di Kejari Sungai Penuh, Jambi. Don yang baru ditetapkan tersangka itu diketahui memiliki penyakit jantung.
"Tersangka memiliki penyakit jantung. Saat ini masih dirawat," ujar Kasi Intelijen Kejari Sungai Penuh Andi Sunda, Rabu (18/12/2024).
Don Fitri Jaya diperiksa Kejari Sungai Penuh pada Senin (16/12) dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mini Desa Sungai Akar tahun anggaran 2022. Pembangunan stadion mini itu kini mangkrak atau tidak dilanjutkan. Akibatnya, timbul kerugian negara mencapai Rp 779.954.308 menurut hasil penghitungan BPKP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum Don, sudah ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Keempat tersangka itu yakni HND (rekanan pelaksana), WLY (Ketua Tim Teknis), ADR (Konsultan Pengawas), dan SFD (PPK).
Don yang menjalani pemeriksaan di Kejari dengan masih mengenakan pakaian dinas itu pun syok saat ditetapkan tersangka. Kemudian dia pingsan dan sempat ditangani petugas medis Kejari.
Akan tetapi, karena kondisinya tak kunjung membaik, Don diangkut ke ambulans dan dibawa ke rumah sakit terdekat. Diketahui setelah itu dia dirujuk ke rumah sakit di Padang, Sumatera Barat.
"(Tersangka) Dirawat rujuk ke RSU M. Djamil, Padang, malam itu juga (Senin). Berangkat tengah malam dengan ambulans RSU Sungai Penuh," kata Andi.
Mempertimbangkan kondisi kesehatannya, Don berstatus tahanan rumah sampai 4 Januari 2025 mendatang. Kejari juga memasang alat pendeteksi untuk memantau pergerakan korban.
(des/des)