Dugaan korupsi pembangunan stadion mini di Sungai Penuh, Jambi, menyeret sejumlah nama. Salah satunya Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Sungai Penuh Don Fitri Jaya. Don ditetapkan sebagai tersangka dan berujung pingsan karena syok.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Andi Sunda menjelaskan kasus yang menjerat Don Fitri tersebut. Don awalnya diperiksa selaku pengguna anggaran (PA) pembangunan Stadion Mini Desa Sungai Akar pada 2022.
Dalam proses pembangunan stadion tersebut, terindikasi adanya penyalahgunaan anggaran yang merugikan negara hingga lebih dari Rp 700 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kerugian negara berdasarkan audit BPKP Rp 779.954.308," katanya.
Kejari pun menetapkan 4 tersangka. Yakni HND selaku rekanan pelaksana, WLY selaku ketua tim teknis, ADR selaku konsultan pengawas, dan SFD selaku PPK. Jumlahnya bertambah dengan penetapan Don Fitri sebagai tersangka pada Senin (16/12).
"Tersangka DFJ merupakan Tersangka kelima yang ditetapkan oleh Kejari Sungai Penuh setelah sebelumnya menetapkan 4 orang tersangka," ungkapnya.
Andi pun membenarkan bahwa Don yang masih mengenakan baju dinas itu pingsan di ruang penyidik. Diduga Don pingsan karena syok begitu mengetahui dirinya jadi tersangka.
"Iya (pingsan) setelah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Andi.
Petugas medis Kejari sempat berusaha membangunkan Don. Namun, karena tak kunjung sadar, Don akhirnya diangkut ke dalam ambulans.
Saat ini, Don Fitri berstatus tahanan rumah karena kondisi kesehatannya yang belum stabil. Status tahanan rumah berlaku hingga 4 Januari 2025.
(des/des)