Bea Cukai Sumatera Bagian Timur (Sumbagtim) memusnahkan sejumlah barang ilegal hasil penindakan selama 4 tahun belakang. Tak hanya rokok ilegal, ada juga minuman keras (alkohol) yang berasal dari dalam dan luar negeri.
Kepala Kantor Bea Cukai Sumbagtim Agus Yulianto mengatakan penindakan yang dilakukan selama 4 tahun yakni mulai dari tahun 2021 hingga November 2024. Selama kurun waktu itu, pihaknya sudah melakukan lebih dari 4.000 kali penindakan.
Adapun penindakan yang dilakukan yakni berupa 321,1 kilogram narkoba, 41,1 ribu butir obat-obatan terlarang, 690,7 ribu ekor benih bening lobster (BBL), 121,3 ribu liter minuman beralkohol ilegal dan 84,6 juta batang rokok ilegal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Total uang dari hasil penindakan tersebut senilai Rp 467,3 miliar dengan resiko kerugian negara mencapai Rp 140,7 miliar dan menyelamatkan 1,38 juta jiwa terkait pencegahan narkoba apabila sampai ke masyarakat," kata Agus, Selasa (17/12/2024).
"Barang penindakan seperti narkoba telah ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian dan BNN. Sementara yang barang penindakan yang lain juga sudah ditindaklanjuti pihak terkait," lanjutnya.
Agus menjelaskan, barang hasil penindakan yang dimusnahkan terdiri dari 23,9 juta batang rokok ilegal dan 1,1 ribu liter minuman beralkohol ilegal senilai Rp 24 miliar. Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara dibakar dan dipecahkan di halaman parkir Bea Cukai Sumbagtim pada Selasa (17/12/2024).
"Barang-barang yang dimusnahkan ini dipastikan untuk dirusak agar tidak dapat kembali dikonsumsi oleh masyarakat. Barang bukti miras ini impor dari Singapura. Sementara untuk rokok, berasal dari luar negeri maupun dalam negeri," tuturnya.
"Iya biasanya dari Singapura dan kawasan bebas lainnya, di mana biasanya diperuntukkan untuk kawasan bebas namun diselundupkan ke negara kita," tambahnya.
(dai/dai)