Oknum anggota DPRD Lampung Selatan Supriyati telah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus pemalsuan ijazah paket C untuk mengikuti Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Meski menyandang status tersangka, polisi tidak melakukan penahanan.
Adapun alasan Supriyati tidak ditahan adalah karena dia dinilai memiliki pekerjaan yang jelas sebagai anggota DPRD Lampung Selatan dari PDI Perjuangan. Selain itu, Supriyati juga berjanji akan bersikap kooperatif dan tidak mengulangi perbuatannya.
"Benar yang bersangkutan tidak dilakukan penahan, tersangka tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Kemudian domisili dia juga jelas serta pekerjaannya juga jelas," ungkap Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Donny Arief Praptomo dikonfirmasi detikSumbagsel, Selasa (17/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penangguhan penahan ini juga didapatkan oleh satu tersangka lainnya, yakni Akhmad Sahrudin. Ahmad merupakan Kepala PKBM Bougenvil dan dijadikan tersangka karena memfasilitasi pembuatan ijazah palsu untuk Supriyati.
"Iya, termasuk tersangka AS juga (tidak ditahan)," tutur Donny.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung menetapkan Supriyati dan Ahkmad Sahrudin sebagai tersangka atas kasus pembuatan ijazah paket C palsu. Keduanya ditetapkan tersangka pada 9 Desember 2024 lalu.
Atas perbuatannya, Supriyati dan Akhmad dijerat dengan Pasal 69 Ayat (1) dan/atau Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Jo Pasal 55 KUHP.
(des/des)