Oknum anggota DPRD Lampung Selatan Supriyati ditetapkan menjadi tersangka oleh polisi. Dia memalsukan ijazah paket C untuk mengikuti Pileg 2024.
Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Donny Arief Praptomo mengatakan Supriyati ditetapkan menjadi tersangka sejak Senin (9/12/2024) lalu.
"Benar, Saudari S sudah ditetapkan menjadi tersangka atas pemalsuan ijazah paket C yang digunakan untuk kontestasi Pileg 2024 lalu. Saudari S ditetapkan menjadi tersangka setelah sebelumnya kami melakukan gelar perkara pada Senin lalu," katanya, Selasa (17/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Supriyati, polisi juga menetapkan Akhmad Sahrudin sebagai tersangka yang berperan sebagai pembuat ijazah palsu.
"Ada tersangka lain yakni AS, dia ini yang menerbitkan atau yang membuat ijazah paket C palsu untuk Saudari S," ujarnya.
Menurut Donny, Supriyati memalsukan ijazah paket C yang seolah-olah dikeluarkan oleh PKBM Bougenvil. Ijazah palsu itu kemudian menjadi berkas persyaratan untuk dirinya bisa mengikuti kontestasi pemilihan calon legislatif Kabupaten Lampung Selatan.
"Saudari S meminta AS untuk membuat ijazah yang seolah-olah dikeluarkan oleh PKBM Bougenvil. Ijazah itu lengkap seperti ada Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan sebagainya dan rupanya itu tidak terdaftar atau palsu," ucap Donny.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 69 Ayat (1) dan/atau Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Jo Pasal 55 KUHP.
(des/des)