Sumur minyak ilegal di Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, kembali terbakar. Pemilik sumur yakni Serli Marliton alias Anton (43) sudah ditangkap polisi.
Diketahui kebakaran tersebut terjadi di lahan (HGU) kebun kelapa sawit milik PT Hindoli blok I 28 Dusun IV Desa Tanjung Dalam Kecamatan Keluang Kabupaten Muba, Sabtu (14/12) pukul 00.30 WIB.
Dari informasi yang ada tiga orang merupakan pekerja menjadi korban kebakaran tersebut, ketiganya kini mengalami luka bakar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho membenarkan kejadian tersebut. Setelah menerima informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan, lalu berhasil mengamankan pemilik sumur minyak ilegal tersebut Serli Marliton alias Anton, warga Desa Terentang Kecamatan Banyuasin III .
"Iya benar, untuk pemiliknya sudah kita tangkap dan diamankan pada hari kejadian itu. Saat ini, pelaku sedang diproses sesuai aturan," katanya saat dikonfirmasi detikSumbagsel Selasa, (17/12/2024).
Listiyono menjelaskan kebakaran tersebut akibat pompa mesin mengeluarkan percikan api dan menyambar ke sumur minyak ilegal tersebut hingga terjadi kebakaran hebat yang membuat warga sekitar menjadi panik.
"Untuk pemilik minyak sumur ilegal tersebut sudah kita tetapkan tersangka," tegasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 52 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Cipta Kerja, jo Pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
Listiyono mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan ilegal seperti illegal drilling karena kegiatan tersebut sangat berbahaya bagi keselamatan dan lingkungan. Ia juga berharap agar kejadian serupa tidak terjadi kembali serta menjadi perhatian pemerintah pusat.
"Khusus untuk masyarakat yang masih melaksanakan kegiatan illegal drilling di Muba agar segera mengikuti imbauan untuk melakukan bongkar mandiri, dan akan dilaksanakan rapat bersama seluruh pihak-pihak untuk kegiatan penertiban serta solusi permasalahannya karena ini tidak hanya masalah penegakan hukum namun juga masalah sosial ekonomi masyarakat," ujarnya.
Sebelumnya, sumur minyak ilegal terbakar di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Muba, Selasa (10/12/2024) sekitar pukul 05.00 WIB.
Kebakaran terjadi saat pemilik sumur bernama Rendy Syaputra sedang melakukan proses pemindahan minyak ilegal yang didapat dari dalam bak penampungan ke mobil pembeli tengah mengebor di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Muba.
(csb/csb)