Pemilik sumur minyak ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) ditangkap polisi usai seorang pekerjanya tewas saat melakukan pengeboran minyak secara ilegal menggunakan pipa.
Dari informasi yang diterima detikSumbagsel, korban bernama Supriyanto (34). Saat itu korban tengah mengebor minyak ilegal di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Muba pada Kamis (28/11/2024) sekitar pukul 08.30 WIB.
Diduga korban meninggal dunia setelah terkena sabetan besi tameng penggulung tali, saat ia sedang memolot minyak atau mengambil minyak dari sumur bor secara ilegal dengan menggunakan pipa atau canting.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho mengatakan setelah menerima informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Pihaknya berhasil mengamankan diduga pemilik sumur minyak ilegal tersebut bernama Nopil Cristiandi (38), warga Jambi.
"Iya ditangkap sudah diamankan, saat ini pemiliknya telah di proses. Diproses sesuai aturan," katanya saat dikonfirmasi detikSumbagsel Minggu (8/12/2024).
Setelah dilakukan interogasi dan penyelidikan, pemilik sumur ditetapkan sebagai tersangka. Dari pengakuan tersangka sumur minyak tersebut sudah beroperasi sekitar tiga bulan lebih.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja, jo Pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
Listiyono mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan ilegal seperti illegal drilling karena kegiatan tersebut sangat berbahaya bagi keselamatan dan lingkungan. Ia juga berharap agar kejadian serupa tidak terjadi kembali serta menjadi perhatian pemerintah pusat.
"Semoga jadi perhatian pusat biar ada solusinya, agar kejadian seperti ini tidak terjadi lagi," tuturnya.
(dai/dai)