Lagi! Pemilik Sumur Minyak Ilegal di Muba Ditangkap

Sumatera Selatan

Lagi! Pemilik Sumur Minyak Ilegal di Muba Ditangkap

Irawan - detikSumbagsel
Sabtu, 14 Des 2024 13:31 WIB
Pemilik sumur minyak ilegal di Kabupaten Muba Rendy Syahputra ditangkap
Foto: Pemilik sumur minyak ilegal di Kabupaten Muba Rendy Syahputra ditangkap (Dok. Polres Muba)
Musi Banyuasin -

Pemilik sumur minyak ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) bernama Rendy Syahputra (30) ditangkap polisi. Penangkapan itu dilakukan usai mesin pompa air yang sedang melakukan proses pemindahan minyak dari dalam bak penampungan ke mobil pembeli terbakar hebat.

Diketahui kejadian kebakaran tersebut pada Selasa (10/12) pukul 05.00 WIB. Saat itu tersangka sedang melakukan proses pemindahan minyak ilegal yang didapat dari dalam bak penampungan ke mobil pembeli tengah mengebor di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Muba.

Lalu saat proses pemindahan BBM ilegal itu, pompa mesin mengeluarkan percikan api dan menyambar hingga terjadi kebakaran hebat yang membuat warga sekitar menjadi panik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho membenarkan kejadian tersebut. Setelah menerima informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Lalu berhasil mengamankan pemilik sumur minyak ilegal tersebut bernama Rendy Syahputra (30), warga Sekayu Muba.

"Iya benar ya, untuk pemiliknya sudah kita tangkap dan diamankan pada hari kejadian itu. Saat ini, pelaku sedang di proses sesuai aturan," katanya saat dikonfirmasi detikSumbagsel Sabtu, (14/12/2024).

ADVERTISEMENT

Setelah dilakukan interogasi dan penyelidikan, pemilik sumur ditetapkan sebagai tersangka. Dari pengakuan tersangka sumur minyak tersebut sudah beroperasi lebih kurang 2 bulan.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja, jo Pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

Listiyono mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan ilegal seperti illegal drilling karena kegiatan tersebut sangat berbahaya bagi keselamatan dan lingkungan. Ia juga berharap agar kejadian serupa tidak terjadi kembali serta menjadi perhatian pemerintah pusat.

"Khusus untuk masyarakat yang masih melaksanakan kegiatan illegal drilling di Muba agar segera mengikuti imbauan untuk melakukan bongkar mandiri, dan akan dilaksanakan rapat bersama seluruh pihak-pihak untuk kegiatan penertiban serta solusi permasalahannya karena ini tidak hanya masalah penegakan hukum namun juga masalah sosial ekonomi masyarakat," tutupnya.




(dai/dai)


Hide Ads