Sederet Fakta Koas di Palembang Dianiaya Sopir Rekannya, Berawal Jadwal Piket

Sumatera Selatan

Sederet Fakta Koas di Palembang Dianiaya Sopir Rekannya, Berawal Jadwal Piket

Tim detikSumbagsel - detikSumbagsel
Minggu, 15 Des 2024 13:00 WIB
Koas di Palembang dianiaya, diduga karena masalah jadwal piket malam Natal dan tahun baru.
Koas di Palembang dianiaya diduga karena masalah jadwal piket malam Natal dan tahun baru (Foto: Istimewa/Tangkapan layar video)
Palembang -

Mahasiswa koas di Palembang, Sumatera Selatan, yakni Muhammad Luthfi Hadyhan (22) menjadi korban penganiayaan yang dilakukan sopir rekannya bernama Fadilah alias Datuk (37). Saat ini, Datuk sudah ditetapkan polisi sebagai tersangka.

Aksi penganiayaan itu terjadi di sebuah kafe, Jalan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, pada Selasa (10/12/2024) sektar pukul 16.40 WIB.

Diduga motif penganiayaan adalah pelaku tidak terima majikannya berinisial LA mendapat jadwal piket bertepatan dengan libur panjang Natal dan tahun baru. Penganiayaan terjadi setelah korban pulang dari RS.

Viral di media sosial

Aksi penganiayaan yang dilakukan Datuk sempat viral di media sosial. Dalam video yang dilihat detikSumbagsel pada Kamis (12/12/2024), video berdurasi 12 detik tersebut memperlihatkan aksi penganiayaan yang dilakukan seorang pria berbaju merah di sebuah kafe.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam video tersebut, tampak seorang pria berbaju merah beberapa kali memukul koas tersebut. Korban yang masih menggunakan baju dinasnya sesekali melakukan perlawanan. Terlihat juga seorang perempuan teman koas tersebut berusaha melerai dibantu beberapa orang.

Akibat insiden tersebut, korban mengalami luka memar di bagian wajah dan satu matanya juga memerah yang diduga akibat penganiayaan yang dialaminya.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Sunarto mengatakan korban sudah membuat laporan ke Polda Sumsel terkait peristiwa tersebut.

ADVERTISEMENT

"Iya ada semalam (laporan masuk ke Polda Sumsel)," katanya singkat saat dikonfirmasi detikSumbagsel, Kamis (12/12/2024).

Pelaku Serahkan Diri ke Polisi

Setelah videonya viral di media sosial, Datuk menyerahkan diri ke Polda Sumsel, Jumat (13/12/2024) sekitar pukul 10.30 WIB. Dia datang dengan ditemani kuasa hukum dan keluarganya.

"Bahwa saat ini terduga terlapor sudah berada di Unit 5 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, diantar kuasa hukumnya dan diterima penyidik untuk dilakukan pemeriksaan," katanya, Jumat.

Kuasa hukum pelaku, Titis Rachmawati mengatakan permasalahan yang dialami kliennya hanya sepele tentang penjadwalan piket majikannya.

"Sebenarnya permasalahan sepele tentang penjadwalan dari koas dari Fakultas Kedokteran Unsri, mungkin ini terjadi miskomunikasi," katanya saat mendatangi Subdit Jatanras Polda Sumsel, Jumat.

Pelaku Jadi Tersangka

Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi akhirnya menetapkan Datuk sebagai tersangka penganiayaan terhadap koas di Palembang. Datuk ditetapkan tersangka sejak Jumat malam.

"Betul, pelaku FD (Datuk) telah ditetapkan sebagai tersangka per tadi malam," ungkap Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Anwar Reksowidjojo, Sabtu (14/12/2024).

Kata Anwar, aksi penganiayaan yang dilakukannya karena kesal melihat korban tidak merespons saat majikannya mengajak berbicara.

"SM menanyakan kepada Luthfi mengenai jadwal (piket jaga koas) anaknya (LAP), namun korban hanya mendengarkan tanpa merespons. Hal ini yang memicu emosi Datuk hingga secara spontan menganiaya korban," katanya,

Atas perbuatannya, kata Anwar, pelaku dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan dan terancam lima tahun penjara..

"Kepada tersangka, kami mengenakan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," tegasnya.

Anwar merinci pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti. Yaitu satu set pakaian Datuk dan satu set pakaian korban Luthfi yang digunakan saat kejadian. Selain itu, hasil visum Luthfi dan flashdisk berisi CCTV di TKP juga diamankan.

"Kami telah mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan tersangka saat kejadian. Selain itu, ada pula hasil Visum Et Repertum dan rekaman CCTV kejadian," katanya.

Pelaku Minta Maaf

Usai ditetapkan tersangka, Datuk pun meminta maaf kepada korban dan keluarganya. Bukan itu saja, dia juga meminta maaf kepada majikannya atas ulahnya hingga mereka terkena imbasnya.

"Saya minta maaf kepada korban (Luthfi) dan keluarganya. Maaf saya telah melakukan penganiayaan kepada dirinya," ungkap Datuk dengan kepala tertunduk, Sabtu.

"Dan juga kepada keluarga ibu LN (SM), Bapak DD, dan LAP, saya minta maaf yang sebesar-besarnya. Karena masalah ini, mereka terkena imbasnya dari perbuatan saya," sambungnya.




(csb/csb)


Hide Ads