Polisi akan melakukan pemeriksaan terhadap orang tua koas di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) berinisial SM yang sopirnya menganiaya Muhammad Luthfi Hadyhan (22). Bukan hanya SM, anaknya LA yang juga rekan seprofesi korban juga akan diperiksa.
Dir Reskrimum Polda Sumsel Kombes Anwar Reksowidjojo mengatakan pemeriksaan terhadap keduanya terkait apakah ada keterlibatan mereka dalam kasus penganiayaan tersebut.
"Dalam rekaman CCTV tidak kelihatan ibunya (SM) melakukan tindakan fisik, tapi kami akan mendalami terus apakah memang ada keterkaitan ibunya terhadap tindakan penganiyaan tersebut. Itu masih akan kita dalami," katanya Minggu (15/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan saat peristiwa tersebut terjadi, LA tidak berada di lokasi kejadian. Namun, pihak kepolisian tetap akan memeriksa LA.
"LA tidak ada disana (TKP) tapi LA yang menyampaikan kepada orang tuanya, tentunya akan kita mintai keterangan juga.
Masih kita lakukan pendalaman dan penyelidikan," ujarnya.
Saat disinggung terkait kapan keduanya akan diperiksa, Anwar belum dapat menjelaskan secara rinci. Namun, ia membenarkan keduanya akan diperiksa oleh pihak kepolisian.
Diberitakan sebelumnya, pelaku penganiayaan mahasiswa koas di Palembang, Fadillah alias Datuk (37) sudah ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, Datuk terancam lima tahun penjara.
Datuk melakukan penganiayaan lantaran menilai Luthfi tak sopan terhadap majikannya, SM dan tidak merespons saat diajak berbicara.
Akibat peristiwa ini, Luthfi mengalami luka lebam di wajahnya. Mahasiswa koas atas Jakarta tersebut sempat dilarikan ke RS Bhayangkara untuk dilakukan perawatan.
Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti, yaitu satu set pakaian Datuk dan satu set pakaian korban Luthfi yang digunakan saat kejadian. Selain itu, hasil visum Luthfi dan flashdisk berisi CCTV di TKP juga diamankan.
(csb/csb)