Tak Respons Majikan Saat Diajak Bicara Jadi Awal Datuk Aniaya Koas di Palembang

Sumatera Selatan

Tak Respons Majikan Saat Diajak Bicara Jadi Awal Datuk Aniaya Koas di Palembang

Tim detikSumbagsel - detikSumbagsel
Minggu, 15 Des 2024 10:30 WIB
Fadillah alias Datuk (37) tersangka penganiayaan mahasiswa koas Palembang.
Fadillah alias Datuk (37) tersangka penganiayaan mahasiswa koas Palembang (Foto: Sabrina Adliyah/detikcom)
Palembang -

Fadilah alias Datuk (37), sopir yang menganiaya koas di Palembang, Sumatera Selatan, bernama Muhammad Luthfi Hadyhan (22) sudah jadi tersangka. Ternyata, aksi itu dilakukan pelaku karena kesal melihat korban tidak merespons saat majikannya mengajak bicara.

Diketahui, penganiayaan itu terjadi di sebuah kafe, Jalan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, pada Selasa (10/12/2024) sektar pukul 16.40 WIB.

Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Anwar Reksowidjojo mengatakan tersangka melakukan penganiayaan lantaran menilai Luthfi tak sopan terhadap majikannya, SM.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat itu, sambungnya, SM meminta Luthfi untuk bertemu lantaran anknya berinisial LAP, mengeluhkan jadwal piket jaga yang ditentukan korban.

"SM menanyakan kepada Luthfi mengenai jadwal (piket jaga koas) anaknya (LAP), namun korban hanya mendengarkan tanpa merespons. Hal ini yang memicu emosi Datuk hingga secara spontan menganiaya korban," katanya, Sabtu (14/12/2024).

Tersangka, kata dia, merupakan sopir dan sudah bekerja dengan SM selama 20 tahun.

ADVERTISEMENT

"Tersangka adalah sopir dari keluarga SM (ibu LA). Dia telah ikut keluarga itu selama 20 tahun," ungkapnya.

Dia menjelaskan, kejadian itu berawal saat Datuk diminta untuk mengantar majikannya ke RS Siti Fatimah, tempat korban dan anaknya berinisial LA sedang menjalani koas. Kemudian SM meminta pelaku untuk mengantarnya ke TKP hingga terjadilah penganiayaan tersebut.

Akibat peristiwa ini, Luthfi mengalami luka lebam di bagian wajahnya. Korban kemudian sempat dilarikan ke RS Bhayangkara untuk diberikan perawatan medis.

"Korban mengalami lebam di bagian wajahnya. Luthfi (sempat) dirawat di RS Bhayangkara, Palembang," ungkapnya.

Selain tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu satu set pakaian Datuk dan satu set pakaian korban, Muhammad Luthfi, yang digunakan keduanya saat kejadian. Selain itu, hasil visum Luthfi dan flashdisk berisi CCTV di TKP juga diamankan.

"Kami telah mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan tersangka saat kejadian. Selain itu, ada pula hasil Visum Et Repertum dan rekaman CCTV kejadian," katanya.

Atas perbuatannya, polisi menjerat Datuk dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan dan terancam lima tahun penjara.

"Kepada tersangka, kami mengenakan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," tegasnya.




(csb/csb)


Hide Ads