Amarah Samsul Istrinya Diduga Selingkuh Berujung Bunuh Bos Travel

Regional

Amarah Samsul Istrinya Diduga Selingkuh Berujung Bunuh Bos Travel

Hilda Rinanda - detikSumbagsel
Rabu, 11 Des 2024 16:40 WIB
Pembunuhan di Pasuruan
Pelaku penusukan bos travel hingga tewas di Pasuruan (Foto: Muhajir Arifin)
Palembang -

Samsul Arifin (38) tak kuasa menahan amarahnya mencurigai istrinya selingkuh dengan tetangganya, Tulus Widianto (41). Samsul akhirnya menghabisi nyawa pria yang juga bos travel tersebut.

Tragedi berdarah terjadi di Dusun Jelak, Kelurahan Blandongan, Bugul Kidul, Kota Pasuruan. Peristiwa ini terjadi pada malam hari di rumah korban. Samsul menusuk Tulus berkali-kali, baik dari depan maupun belakang.

"Ada depan dan belakang. Ada luka empat tusuk," ujar Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota Iptu Choirul Mustofa kepada wartawan, Selasa (10/12/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Usai membunuh, Samsul mencoba kabur ke arah selatan. Namun, ia terjatuh di dekat rel kereta api dan akhirnya ditangkap oleh warga.

Samsul diduga membunuh karena cemburu. Tiga tahun lalu, istrinya bekerja sebagai pembantu di rumah korban. Sejak saat itu, Samsul menaruh curiga adanya hubungan asmara antara istrinya dan korban.

ADVERTISEMENT

"Kisah ini berawal tiga tahun lalu bahwa istri pelaku adalah pembantu di rumah korban. Pelaku menduga istrinya ada hubungan dengan korban. Pelaku memendam dendam," jelas Iptu Choirul.


Persoalan ini sebenarnya sudah dimediasi oleh pihak Kelurahan Blandongan sebanyak dua kali. Namun, mediasi tersebut gagal menyelesaikan masalah.

"Pelaku dan korban sudah pernah dimediasi dua kali di Kelurahan Blandongan terkait pelaku yang menuduh korban mempunyai hubungan asmara dengan istrinya," tambah Choirul.

Pelaku Merupakan Residivis

Samsul diketahui merupakan residivis yang pernah dua kali masuk penjara. Kasus pertama adalah pemerkosaan pada 2002, di mana ia dihukum 10 bulan. Kasus kedua adalah penganiayaan berat pada 2006, yang membuatnya dipenjara selama 3,6 tahun.

"Pelaku pernah dua kali menjalani hukuman penjara. Pernah menjalani hukuman terkait pemerkosaan di tahun 2002 selama 10 bulan. Kemudian (kasus) penganiayaan juga mengakibatkan korban meninggal dunia di tahun 2006 dan menjalani hukuman 3,6 tahun," ungkap Choirul.

Selain catatan kriminal, Samsul juga pernah menjalani rehabilitasi akibat penyalahgunaan narkoba. Ia direhabilitasi selama tiga bulan pada tahun 2019.

"Pernah direhab terkait kasus narkoba tahun 2019, tiga bulan," kata Choirul.




(mud/mud)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads