Tampang 8 Tersangka Penyiksa Bocah yang Kukunya Dicabut Pakai Tang

Regional

Tampang 8 Tersangka Penyiksa Bocah yang Kukunya Dicabut Pakai Tang

Jarmaji - detikSumbagsel
Jumat, 13 Des 2024 22:00 WIB
Delapan tersangka penganiayaan terhadap anak dibawah umur di Banyusri, Wonosegoro dihadirkan dalam konferensi pers Polres Boyolali, Jumat (13/12/2024).
Tampang para tersangka penyiksa bocah di Boyolali (Foto: Jarmaji/detikJateng)
Palembang -

Delapan orang ditetapkan tersangka terkait penyiksaan bocah 12 tahun di Desa Banyusri, Boyolali. Para tersangka gundul saat dirilis polisi. Begini tampangnya.

Pantauan detikJateng dalam konferensi pers itu, para tersangka memakai seragam tahanan warna biru. Mereka dibawa dari ruang tahanan menuju lokasi konferensi pers di depan ruang loby Mapolres Boyolali, dengan dikawal petugas bersenjata.

Kapolres Boyolali, AKBP Budi Adhy Buono mengatakan dalam kasus ini penyidik menangkap dan menetapkan delapan orang tersangka. Mereka pun telah ditahan di Mapolres Boyolali untuk penyidikan lebih lanjut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi sudah kita amankan delapan orang tersangka dan sudah kita lakukan penahanan," tegas AKBP Budi Adhy Buono, dalam konferensi pers di Mapolres Boyolali, Jumat (13/12/2024)..

Ia mengungkap identitas kedelapan tersangka tersebut yakni Agus, Faris, Malik, Suhada, Riko, Mudirin, Tedy dan Wartono. Peran delapan tersangka tersebut dalam kasus ini, mereka melakukan kekerasan dan penganiayaan terhadap korban.

ADVERTISEMENT

Dia menuturkan ada yang melakukan pemukulan dengan tangan kosong mengenai muka dan pipi. Ada juga yang melakukan penendangan terhadap korban mengenai paha dan juga punggung korban.

"Dan ada salah satu tersangka yang melakukan penjepitan dengan menggunakan tang, ini pada bagian jari kaki korban," ungkapnya.

Penganiayaan terhadap korban itu terjadi di rumah tersangka Suhada, yang terjadi pada Senin (18/11) lalu. Akibat kejadian itu, korban yang masih di bawah umur itu mengalami luka cukup parah dan sempat dirawat di rumah sakit.

Budi menyatakan, para tersangka disangkakan pasal 80 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang pelindungan anak dan atau pasal 170 KUHP tentang penganiayaan bersama-sama. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.




(mud/mud)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads