Polres Boyolali merilis delapan tersangka penganiayaan terhadap anak berusia 12 tahun di Desa Banyusri, Kecamatan Wonosegoro. Mereka pun dihadirkan dalam konferensi pers yang berlangsung di Mapolres Boyolali.
Pantauan detikJateng dalam konferensi pers itu, para tesangka memakai seragam tahanan warna biru. Potongan rambut para tersangka juga gundul semua.
Mereka dibawa dri ruang tahanan menuju lokasi konferensi pers di depan ruang loby Mapolres Boyolali, dengan dikawal petugas bersenjata. Setiap dua tersangka juga dikenakan borgol di tangannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sesampainya di lokasi konferensi pers, para tersangka pun diminta menghadap ke backdrop atau membelakangi awak media. Pers rilis ini dilakukan langsung oleh Plt Kapolres Boyolali, AKBP Budi Adhy Buono, didampingi Kasat Reskrim Iptu Joko Purwadi, dan Kasi Humas AKP Arif Mudi Prihanto.
![]() |
Kapolres mengatakan, dalam kasus ini penyidik Sat Reskrim Polres Boyolali telah menangkap dan menetapkan delapan orang tersangka. Mereka pun telah ditahan di Mapolres Boyolali untuk penyidikan lebih lanjut.
"Jadi sudah kita amankan delapan orang tersangka dan sudah kita lakukan penahanan," tegas AKBP Budi Adhy Buono, dalam konferensi pers di Mapolres Boyolali, Jumat (13/12/2024)..
Dijelaskan, identitas kedelapan tersangka tersebut yakni Agus, Faris, Malik, Suhada, Riko, Mudirin, Tedy dan Wartono. Peran delapan tersangka tersebut dalam kasus ini, mereka melakukan kekerasan dan penganiayaan terhadap korban.
Ada yang melakukan pemukulan dengan tangan kosong mengenai muka dan pipi. Ada juga yang melakukan penendangan terhadap korban mengenai paha dan juga punggung korban.
"Dan ada salah satu tersangka yang melakukan penjepitan dengan menggunakan tang, ini pada bagian jari kaki korban," ungkapnya.
Penganiayaan terhadap korban itu terjadi di rumah tersangka Suhada, yang terjadi pada Senin (18/11) lalu. Akibat kejadian itu, korban yang masih di bawah umur itu mengalami luka cukup parah dan sempat dirawat di rumah sakit.
Budi menyatakan, para tersangka disangkakan pasal 80 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang pelindungan anak dan atau pasal 170 KUHP tentang penganiayaan bersama-sama. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.
(apl/ahr)