PN Palembang Gelar Sidang Kasus Karhutla, Perusahaan Diminta Tanggung Jawab

Sumatera Selatan

PN Palembang Gelar Sidang Kasus Karhutla, Perusahaan Diminta Tanggung Jawab

Muhammad Febrianputra Jastin - detikSumbagsel
Kamis, 12 Des 2024 23:20 WIB
Aksi demo di depan PN Palembang saat sidang kasus karhutla di Sumsel.
Foto: Aksi demo di depan PN Palembang saat sidang kasus karhutla di Sumsel. (M Febrian Putrajastin)
Palembang -

Sidang kasus kebakaran hutan melibatkan tiga terdakwa dari unsur perusahaan digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (12/12/2024). Ketiga terdakwa ini merupakan perusahaan yang bergerak di bidang hutan tanaman industri (HTI) di wilayah Ogan Komering Ilir, Sumsel.

Agenda sidang pembacaan gugatan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Oloan Exodus Hutabarat didampingi oleh Hakim Anggota Eduward dan Agung Ciptoadi.

Dalam persidangan disebut ketiga terdakwa merupakan penyebab terbesar kebakaran hutan di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir pada tahun 2023. Salah satu kuasa hukum penggugat, Sekar menyampaikan sebagian besar kebakaran hutan yang terjadi di pada tahun 2015-2020 berada di wilayah konsesi tergugat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdasarkan map analisis story Greenpeace, area terbakar di kawasan konsesi tergugat pada 2015-2020 sekitar 254.787 hektare atau setengah dari kawasan yang terbakar di OKI," ujar kuasa hukum penggugat, Sekar, Kamis (12/12/2024).

Kuasa hukum penggugat juga menyampaikan agar majelis hakim untuk mengabulkan beberapa permohonan dari penggugat. Karena atas perbuatan ini, banyak pihak yang dirugikan termasuk para penggugat yang sekaligus menjadi korban asap kebakaran hutan.

ADVERTISEMENT

"Menyatakan para tergugat bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang timbul di kawasan konsesi tergugat. Mewajibkan tergugat membuat kebijakan untuk melindungi dan merestorasi lahan gambut," tambahnya.

Sekar juga meminta kepada tergugat untuk mengganti rugi material dan inmaterial kepada para penggugat. Kerugian inmaterial sebelas penggugat masing-masing Rp 10 miliar.

Kuasa Hukum penggugat, Kaisar Haditya memberikan tanggapan atas hasil persidangan. Ia menilai bahwa tergugat tidak menanggapi gugatan yang dibacakan dan menghambat proses hukum.

"Sejak persidangan digelar dari 9 Oktober lalu, ada indikasi menghambat perkembangan hukum dari tergugat. Juga kuasa hukum tergugat juga meminta pengunduran sidang hingga 2 Januari, padahal minggu depan masih ada waktu," ujar Kaisar Haditya, kuasa hukum penggugat.

Selain itu, Kepala Global Kampanye Hutan Indonesia Greenpeace, Kiki Taufik mengatakan bahwa Greenpeace Indonesia juga ikut menjadi penggugat intervensi dalam kasus ini.

"Kami dari Greenpeace menjadi penggugat intervensi karena berupaya menyuarakan lingkungan dan mendukung masyarakat adat mempertahankan lingkungan yang layak huni. Berdasarkan data yang kami miliki, kami ingin membantu masyarakat, terutama penggugat, memperoleh haknya," ujarnya.

Sidang selanjutnya menunggu kabar pada 2 Januari 2025. Para tergugat akan memberikan jawaban secara online melalui e-court atas gugatan yang disampaikan maksimal 1 Januari 2025 dihitung dari tanggal pembacaan gugatan hari ini, 12 Desember 2024.

Artikel ini ditulis oleh Muhammad Febrianputra Jastin, peserta program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.




(dai/dai)


Hide Ads