Korban Pemerkosaan Ayah Selama 22 Tahun Sempat Hamil-Melahirkan Saat SMA

Sumatera Selatan

Korban Pemerkosaan Ayah Selama 22 Tahun Sempat Hamil-Melahirkan Saat SMA

Irawan - detikSumbagsel
Kamis, 12 Des 2024 11:20 WIB
Tampang pelaku pemerkosaan anak kandung di Empat Lawang.
Foto: Tampang pelaku pemerkosaan anak kandung di Empat Lawang. (Dok. Polres Empat Lawang)
Empat Lawang -

Seorang pria di Empat Lawang berinisial M (60) tega memperkosa anak kandungnya selama 22 tahun. Saat ini, pelaku sudah ditangkap dan ditetapkan tersangka. Polisi mengungkap korban sempat hamil dan melahirkan anak dari aksi bejat ayah kandungnya tersebut.

Korban yang berinisial SA (36) sudah diperkosa ayahnya sejak duduk di kelas 1 SMP tahun 2002, korban hamil dan melahirkan saat duduk di kelas 2 SMA tahun 2006.

Kasat Reskrim Polres Empat Lawang AKP Alpian, menjelaskan kejadian pertama pemerkosaan yang dilakukan tersangka M terhadap anak kandungnya itu di wilayah Lubuklinggau.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat korban hamil dan melahirkan itu, keluarganya mengetahui bahwa korban diperkosa ayahnya sendiri. Namun karena takut diancam akan disiksa dan dibunuh, keluarga dan korban tidak melapor ke polisi," katanya kepada detikSumbagsel, Kamis (12/12/2024).

Anak yang dilahirkan korban itu kemudian diadopsi oleh warga Lubuklinggau. Lalu setelah tamat SMA, korban menikah. Korban dan suaminya pindah ke Lubuklinggau. Korban dan suami pun berpisah, lalu kembali ke rumah orang tuanya di Empat Lawang.

ADVERTISEMENT

Kemudian pada 16 Oktober 2024, SA kembali diperkosa oleh pelaku. Korban mengaku sudah tak tahan lagi, hingga akhirnya memberanikan diri melapor ke polisi.

"Kejadian perkosaan ini berlanjut ketika korban pulang lagi ke rumah orang tua, namun korban kali ini melawan tersangka. Namun tersangka memukuli ibu korban jika korban tidak mau menuruti nafsu bejatnya. Korban yang tidak tega melihat ibunya dipukuli oleh pelaku, secara terpaksa menuruti keinginan tersangka setelah itu korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke polisi," jelasnya.

Kemudian tersangka M itu ditangkap pada Selasa (10/12) sekitar pukul 16.00 WIB. Polisi di Kecamatan Ulu Musi saat berada di rumahnya.

"Saat ini tersangka berada di Polres Empat Lawang sedang kita lakukan pemeriksaan, apakah ada korban lain dari tersangka," tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang pria berinisial M (60) tega memperkosa anak kandungnya hingga memukuli istrinya. Tak tanggung-tanggung, terduga pelaku sudah melakukan aksinya sejak 22 tahun lalu. Tepatnya tahun 2002.

Pelaku merupakan warga Kecamatan Ulu Musi, Kabupaten Empat Lawang, Sumsel. Ia dilaporkan ke polisi setelah memperkosa anak kandungnya, SA (36), untuk kesekian kali pada Rabu (16/10). Peristiwa terakhir terjadi di kamar anaknya.

Kasat Reskrim Polres Empat Lawang AKP Alpian membenarkan peristiwa tersebut. Kasus tersebut terungkap setelah korban melaporkan kejadian itu ke polisi.

"Kejadian terakhir terjadi pada Rabu (16/10/2024) lalu sekitar pukul 01.00 WIB, bertempat di dalam kamar korban. Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Empat Lawang," katanya saat dikonfirmasi detikSumbagsel, Rabu (11/12/2024).




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads