Kakek 74 Tahun Cabuli Wanita Keterbelakangan Mental di Rumah Kosong

Regional

Kakek 74 Tahun Cabuli Wanita Keterbelakangan Mental di Rumah Kosong

M Afdal Afrianto - detikSumbagsel
Rabu, 11 Des 2024 18:18 WIB
Poster
Ilustrasi pencabulan (Foto: Edi Wahyono)
Solok -

Kakek 74 tahun di Kota Solok, Sumatera Barat (Sumbar), berinisial U, mencabuli wanita keterbelangkangan mental yakni J (40) di rumah kosong. Saat ini, pelaku sudah diamankan polisi dan masih dalam pemeriksaan petugas.

"Benar terjadi pencabulan kepada seorang perempuan keterbelakangan mental di Kota Solok. Pelaku berinisial U dan berumur 74 tahun. Saat kita amankan tidak ada perlawanan dari yang bersangkutan," kata Kasat Reskrim Polres Solok Kota, Iptu Nanang Saputra kepada detikSumut, Rabu (11/12/2024).

Nanang mengatakan aksi bejat U dilakukan di sebuah rumah kosong di sekitar rumah pelaku dan korban. Mereka merupakan tetangga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Modus yang dilakukan pelaku, kata Nanang, dengan cara memanggil korban ke rumah kosong tersebut dan mencabulinya.

"Keduanya merupakan tetangga. Sementara pencabulan itu dilakukan pelaku di sebuah rumah kosong di sekitar rumah mereka. Sementara modus U ini memanggil korban masuk ke rumah kosong itu. Setelah korban masuk, aksi cabul itu dilakukan pelaku," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Aksi bejat pelaku terbongkar setelah tetangga korban memergokinya hingga melaporkannya. Keluarga korban yang menerima informasi pencabulan itu juga langsung melaporkan aksi pelaku ke polisi.

"Aksi pelaku dilakukan pada hari Minggu (8/12) kemarin. Sementara pencabulan itu diketahui setelah tetangga korban mendapati aksi pelaku. Mendengar informasi itu, pihak keluarga melaporkan ke pada kami," ungkapnya.

Saat ini, kata Nanang, U sudah ditahan di Mapolres Solok Kota. Sementara pihak kepolisian masih menunggu hasil visum dari korban.

"Pelaku sudah kita tahan di Polres, saat ini masih dalam pemeriksaan. Untuk pemeriksaan awal, pelaku mengakui baru melakukan aksi ini satu kali ini. Namun kita masih menunggu hasil visum korban untuk mencocokkan keterangan pelaku," jelasnya.

Atas perbuatannya, kakek 74 tahun ini terancam Pasal 290 KUHP tentang perbuatan cabul terhadap orang yang tidak berdaya atau sedang dalam keadaan tidak sadar dengan ancaman 12 tahun kurungan.

"Pelaku kita kenakan Pasal 290 KUHP. Ancamannya 12 tahun kurungan," tegasnya.




(csb/csb)


Hide Ads