Ini Modus Mantan Kades Muara Baru di Banyuasin Korupsi Dana Desa

Sumatera Selatan

Ini Modus Mantan Kades Muara Baru di Banyuasin Korupsi Dana Desa

Irawan - detikSumbagsel
Rabu, 11 Des 2024 14:00 WIB
Kejaksaan Negeri Kabupaten Banyuasin menetapkan mantan Kades Muara Baru, Romansyah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2021. Usai ditetapkan tersangka, Romansyah langsung ditahan.
Kades di Banyuasin yang korupsi dana desa ditetapkan tersangka (Foto: Istimewa/dok Kejari Banyuasin)
Banyuasin -

Mantan Kades Desa Muara Baru Kabupaten Banyuasin, Romansyah sudah ditetapkan tersangka oleh Kejari Banyuasin kasus dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2021. Lantas apa modusnya?

Kejari Banyuasin Raymund Hardianto Sihotang menjelaskan modus yang digunakan tersangka dalam melakukan dugaan korupsi ialah melakukan pencairan dana untuk kegiatan yang tidak dilaksanakan.

"Ya tersangka mantan Kades Desa Muara Baru Romansyah ini melakukan pencarian dana desa dan alokasi dana desa namun tidak dilakukan," katanya kepada detikSumbagsel, Rabu (11/12/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Raymund menjelaskan dalam alat bukti yang ditemukan ada proyek fiktif pengerjaan jembatan dan pembelian 86 buah tandon air.

"Ada juga penggelembungan harga pada beberapa proyek yang dilaksanakan, menggunakan pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa di Desa Muara Baru sehingga merugikan negara Rp 769.890.221,90," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Masih kata Raymund, tersangka sudah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas 1 Palembang.

"Usai kita tetapkan tersangka Senin (9/12) kemarin, tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Kelas 1 Palembang," jelasnya.

Atas perbuatannya, kata dia, Raymund dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.




(csb/csb)


Hide Ads