Kakek 74 Tahun di Solok Ditangkap usai Cabuli Wanita Keterbelakangan Mental

Sumatera Barat

Kakek 74 Tahun di Solok Ditangkap usai Cabuli Wanita Keterbelakangan Mental

M Afdal Afrianto - detikSumut
Rabu, 11 Des 2024 13:20 WIB
Ilustrasi pemerkosaan
Foto: Edi Wahyono/detikcom
Solok -

Seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial U (74) di Kota Solok, Sumatera Barat (Sumbar) dibekuk polisi usai mencabuli seorang wanita keterbelakangan mental berinisial J (40). Saat dibekuk pelaku tidak melakukan perlawanan.

"Benar terjadi pencabulan kepada seorang perempuan keterbelakangan mental di Kota Solok. Pelaku berinisial U dan berumur 74 tahun. Saat kita amankan tidak ada perlawanan dari yang bersangkutan," kata Kasat Reskrim Polres Solok Kota, Iptu Nanang Saputra kepada detikSumut, Rabu (11/12/2024).

Nanang menjelaskan pelaku dan korban merupakan tetangga. Sementara aksi bejat U dilakukan di sebuah rumah kosong di sekitar rumah pelaku dan korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Keduanya merupakan tetangga. Sementara pencabulan itu dilakukan pelaku di sebuah rumah kosong di sekitar rumah mereka. Sementara modus U ini memanggil korban masuk ke rumah kosong itu. Setelah korban masuk, aksi cabul itu dilakukan pelaku," jelasnya.

Sementara saat melancarkan aksi pencabulan itu, tetangga korban memergoki aksi tak terpuji U. Keluarga korban yang menerima informasi pencabulan itu juga langsung melaporkan aksi pelaku ke polisi.

ADVERTISEMENT

"Aksi pelaku dilakukan pada hari Minggu (8/12) kemarin. Sementara pencabulan itu diketahui setelah tetangga korban mendapati aksi pelaku. Mendengar informasi itu, pihak keluarga melaporkan ke pada kami," ungkapnya.

Nanang menambahkan, U saat ini sudah ditahan di Mapolres Solok Kota. Sementara pihak kepolisian juga masih menunggu hasil visum korban.

"Pelaku sudah kita tahan di Polres, saat ini masih dalam pemeriksaan. Untuk pemeriksaan awal, pelaku mengakui baru melakukan aksi ini satu kali ini. Namun kita masih menunggu hasil visum korban untuk mencocokkan keterangan pelaku," bebernya.

Atas perbuatannya, U terancam Pasal 290 KUHP tentang perbuatan cabul terhadap orang yang tidak berdaya atau sedang dalam keadaan tidak sadar dengan ancaman 12 tahun kurungan.

"Pelaku kita kenakan Pasal 290 KUHP. Ancamannya 12 tahun kurungan," tutupnya.




(nkm/nkm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads